Malang - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menekankan pentingnya Clearing House sebagai wadah inovasi dan strategi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Inovasi dan Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Clearing House yang diadakan pada Selasa (3/12), dan dihadiri oleh 120 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Malang.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu upaya untuk mencapai target tersebut adalah dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).
Clearing House berfungsi sebagai forum penyelesaian permasalahan pengadaan yang bertujuan memberikan rekomendasi untuk menciptakan proses pengadaan yang lebih efisien, efektif, dan berpihak pada produk lokal. Selain memberikan rekomendasi, Clearing House juga berperan dalam mitigasi risiko, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan transparansi proses pengadaan.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta menegaskan pentingnya inovasi untuk memperbaiki tata kelola pengadaan. Inovasi atau perubahan boleh dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan untuk kepentingan bersama bukan pribadi.“Melalui Clearing House, kita dapat berinovasi dan menyusun strategi untuk mempercepat pengambilan keputusan, mengatasi hambatan dalam pengadaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Setya.
Mewakili PJ Walikota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan bahwa forum ini menjadi menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman dalam pengadaan barang/jasa. “Kegiatan ini memberikan wawasan komprehensif yang akan membantu kami mempercepat pengambilan keputusan, mengikis keraguan dalam proses pengadaan, serta meningkatkan kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa di Kota Malang,” ujar Erik.
LKPP berharap, semua elemen di Pemerintah Kota Malang, mulai dari OPD sebagai pemilik pekerjaan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pelaksana, hingga inspektorat daerah sebagai pengawas, dapat memanfaatkan Clearing House secara optimal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengadaan yang lebih akuntabel, efektif, dan efisien, sekaligus memitigasi berbagai risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaannya.
Dengan sinergi yang kuat antara berbagai pihak, forum Clearing House diharapkan menjadi fondasi bagi pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, inovatif, dan berdaya saing tinggi, mendukung tercapainya pembangunan yang lebih baik di Kota Malang dan sekitarnya.