Jakarta - Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja melalui pengadaan barang/jasa mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar rapat koordinasi dalam rangka mendorong pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah pada Rabu (12/02) secara daring.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Setya Budi Arijanta menyampaikan setidaknya ada enam poin tujuan dari pelaksanaan konsolidasi yang akan berdampak pada efektivitas pengadaan barang/jasa, yakni, mengurangi biaya proses pengadaan (procurement cost), efisiensi belanja pemerintah, pelaksanaan strategi pengadaan untuk memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, pemberdayaan dan penguatan industri dalam negeri, pada metode e-purchasing konsolidasi dapat memberikan kemudahan bagi PP/PPK dalam bertransaksi, dan standarisasi spesifikasi untuk mengurangi kecenderungan yang tidak sesuai kebutuhan.
“(nanti) konsolidasi pengadaan akan menjadi kewajiban di pemerintah daerah karena dari pengalaman konsolidasi yang sudah dilakukan, kita bisa mengefisienkan belanja laptop di Kementerian, jadi ini salah satu manfaat dalam melakukan konsolidasi. Di samping mengurangi biaya proses pengadaan juga efisiensi dan melalui konsolidasi ini kita pun bisa membenahi perencanaanya,” katanya.
Lebih lanjut, Setya juga menyebutkan beberapa tipe barang/jasa yang dapat dikonsolidasikan di pemerintah daerah yaitu barang/jasa yang dibutuhkan berulang/rutin, dibutuhkan oleh beberapa satker, barang/jasa berdasarkan analisa, sejenis, dan barang/jasa yang volume kebutuhannya besar.
“Contohnya kertas HVS di Muara Enim setelah dilakukan konsolidasi hasilnya bisa turun empat puluh persen, kemudian di sektor konstruksi kita dorong karena tender konstruksi banyak masalah, itu salah satu solusi yang kita tawarkan dengan konsolidasi material konstruksi,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah 1 BPKP Arif Subarkah mengatakan bahwa dengan pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa bagi pemerintah daerah merupakan salah satu langkah strategis untuk efisiensi.
“Maka ini (konsolidasi) akan sangat baik sekali dalam rangka mencapai pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien,” tutur Arif.
Rangkaian giat ini juga turut diisi oleh narasumber lainnya dari Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Kasubdit Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan juga Tri Budi Rochmanto Kasatgas VI.2 Direktorat Koorsup Wilayah IV KPK.
Dihadiri oleh seluruh perwakilan pemerintah daerah, rapat koordinasi ini menjadi salah satu wujud komitmen LKPP untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel. (Des)