SIARAN PERS - LKPP Bangun Kerja Sama dengan Telkom untuk Percepat Transformasi Pengadaan Digital
Tidak Ada
|
ang

SIARAN PERS

NOMOR: 40/SP-Ses.3/12/2023

LKPP Bangun Kerja Sama dengan Telkom untuk Percepat Transformasi Pengadaan Digital


Jakarta - Percepat proses transformasi pengadaan digital, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Telkom Indonesia pada Selasa (19/12). Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan dan mewujudkan proses pengadaan yang terdigitalisasi dengan sistem yang mumpuni.


Digelar di Jakarta, melalui PKS ini LKPP dan PT Telkom Indonesia sepakat untuk mengembangkan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya. Pengembangan ini diharapkan akan mewujudkan proses pengadaan yang lebih modern, transparan, efisien dan dapat menyederhanakan birokrasi.


Kepala LKPP Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1148 tahun 2021, Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (atau SPSE) telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sekaligus Menjadi satu-satunya aplikasi umum PBJ untuk mewujudkan ekosistem pemerintahan berbasis e-government.


Hendi pun mengapresiasi komitmen yang ditunjukkan oleh PT Telkom Indonesia dalam bersinergi dengan LKPP lebih awal, meskipun PKS baru ditandatangani hari ini. “Saya secara pribadi berterima kasih kepada PT Telkom Indonesia yang mau memandang kerja sama ini tidak hanya dari kacamata bisnis semata, melainkan lebih pada semangat bersama untuk membawa Indonesia menjadi lebih baik,” tutur Hendi.

 

LKPP sebagai pengembang SPSE memiliki beban dan tanggung jawab serta tantangan yang semakin besar dalam pengelolaan SPSE. Salah satunya adalah tingkat penggunaan SPSE yang semakin tinggi. LKPP dituntut untuk lebih adaptif, menyesuaikan dengan tingginya penggunaan sistem, agar SPSE yang semula dimaksudkan untuk mempercepat proses pengadaan barang / jasa pemerintah di Indonesia, tidak justru berbalik menghambat karena tidak mampu menyesuaikan tingginya kebutuhan penggunaan sistem tersebut.


Hendi menuturkan bahwa untuk menyediakan hal tersebut, LKPP tidak dapat berdiri sendiri. Untuk itulah maka sinergi antara LKPP dengan PT Telkom Indonesia dirasanya menjadi terobosan penting yang diperlukan dalam pengembangan SPSE dan sistem pendukungnya.


Pada penutup kesempatannya, Hendi berharap agar kerja sama ini dapat membawa dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam bidang PBJ pemerintah. “Saya meyakini melalui kerjasama ini LKPP dapat lebih fokus lagi dalam langkah–langkah strategis dalam peningkatan proses PBJ ke depan,” pungkas Hendi



===================================================
Tentang LKPP 
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi: Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 813-1110-2890| X/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |