Semarang - Bertepatan dengan perayaan hari jadi ke-504 Kabupaten Semarang (15/03), Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha bersama dengan Plt. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Dwi Satrianto, menyerahkan Piagam Pengukuran Tingkat Kematangan Desa kepada Kepala Desa Banyubiru Sri Anggoro Siswaji. Piagam tersebut diberikan kepada Desa Banyubiru atas keberhasilnya mencapai Tingkat Kematangan Desa Level 5 (optimal).
Plt. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Dwi Satrianto mengatakan bahwa, program Pengukuran Tingkat Kematangan Desa dilakukan LKPP untuk mengukur, mengevaluasi, serta memberikan pendampingan terkait penerapan kebijakan pengadaan barang/jasa di tingkat desa. Melalui program ini, tim LKPP mendatangi desa-desa terpilih untuk melakukan survei dan menilai efektivitas serta efisiensi prosedur pengadaan yang diterapkan oleh desa.
“Sebagai bagian dari program prioritas nasional periode 2025-2029, Pengukuran Tingkat Kematangan Desa diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pengadaan di tingkat desa, mendorong transparansi, serta memperkuat akuntabilitas penggunaan dana desa. Dengan sistem pengadaan yang lebih baik, dana ini dapat dimanfaatkan dengan lebih efisien untuk pembangunan yang lebih berdampak bagi masyarakat desa,” kata Dwi.
Desa Banyubiru menjadi desa dengan tingkat kematangan tertinggi di antara 10 desa percontohan yang telah dipilih secara acak sebagai representasi dari berbagai provinsi di Indonesia pada tahun 2024. Keberhasilan Desa Banyubiru dalam mencapai Level 5 menjadi bukti nyata bahwa penerapan sistem pengadaan yang baik dapat meningkatkan efektivitas tata kelola desa.
Sebagai informasi, tingkat kematangan desa dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) mencerminkan sejauh mana desa mampu mengelola proses PBJ secara efektif dan efisien. Program ini diadaptasi dari metode kematangan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) dengan penyesuaian terhadap kondisi di desa. Evaluasi dilakukan berdasarkan beberapa faktor utama, seperti kesiapan sumber daya manusia (SDM), regulasi, sistem informasi, serta praktik pengadaan yang diterapkan oleh desa.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak desa yang mampu mencapai tingkat kematangan tertinggi sehingga upaya peningkatan tata kelola pengadaan barang/jasa di desa demi pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan dapat terwujud. (nit)