LKPP Perkuat APIP dan Pengelola PBJP di Pemerintah Daerah Untuk Wujudkan Pengadaan Bersih dan Akuntabel
21 Maret 2025 Pukul 08:29
|
gun awh

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara di Gedung LKPP, Jakarta, pada Rabu (19/3). Adapun lokus utama kegiatan ini adalah wilayah Nusa Tenggara Timur, dengan harapan akan meningkatknya kapasitas APIP di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mengawal tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan bebas korupsi. Dalam sambutanya, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta menegaskan, bahwa pengawasan pengadaan bukan hanya tentang proses pemilihan penyedia, tetapi dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Ia pun menghimbau agar APIP secara aktif memastikan setiap tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah celah korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Dapat dilihat dalam data di SPSE ada 57% data pengadaan barang/jasa atau senilai Rp1.200 triliun tidak terekam dengan baik. Ini celah besar yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. APIP harus bergerak cepat memperbaiki sistem pengawasan, terutama di daerah,” tegas Setya. Setya juga mengingatkan agar APIP turut mengawasi praktik pemecahan target anggaran untuk menghindari proses tender, yang kerap menjadi indikasi korupsi. Untuk mengatasi hal tersebut, LKPP telah mengeluarkan dua regulasi yaitu Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi pada Tahap Pemilihan Penyedia dan Pelaksanaan Kontrak.

Pada waktu bersamaan juga, dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Kontrak PBJP untuk Wilayah Provinsi NTT. Pelaksanaan Bimtek ini juga didasari oleh hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Tahun 2024.

Survei tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi NTT yang mendapatkan rapor merah terkait pengelolaan dalam PBJP. Untuk itu, LKPP menginisiasi berbagai program peningkatan kapasitas, salah satunya melalui penyelenggaraan Bimtek kepada para Pengelola PBJP untuk daerah tersebut.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Raden Ari Widianto, menegaskan bahwa Bimtek ini merupakan bagian dari komitmen LKPP dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang PBJP.

"Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman teknis dan mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan kontrak PBJP. Lebih dari itu, ini adalah langkah nyata kami dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah," ujar Ari.

Kedua kegiatan ini diikuti oleh APIP dan perwakilan pengelola PBJP dari berbagai instansi di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTT, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta tenaga pendukung teknis lainnya. Partisipasi aktif dari berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBJP di daerah.

Di akhir sambutannya, Setya berharap kepada peserta yang hadir dapat menerapkan hasil bimtek secara konkret. “LKPP akan terus mendukung APIP dengan penyempurnaan regulasi dan sistem digital. Pengadaan bersih bukan hanya tugas LKPP, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua,” pungkas Setya. (gun/awh)