Jakarta - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) memiliki peran penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan keterbatasan anggaran pemerintah, KPBU menjadi solusi strategis untuk mengoptimalkan peran swasta dalam penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan. Skema ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam pembiayaan, tetapi juga mendorong inovasi, transfer teknologi, serta manajemen proyek yang lebih profesional. Melalui regulasi yang jelas dan transparan, KPBU diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Guna menyebarluaskan regulasi terkait KPBU tersebut, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Sosialisasi Peraturan LKPP No 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur secara luring pada Kamis (13/03).
Peraturan ini disusun dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, sebagai upaya untuk mendorong percepatan pembangunan melalui inovasi percepatan pengadaan dan memenuhi perkembangan sesuai praktik di lapangan dan kebutuhan hukum.
“Terbatasnya ketersediaan APBN dan APBD sehingga KPBU ini merupakan andalan pembangunan infrastruktur", ujar Plt. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus, Dwi Satrianto dalam sambutan pembukaannya.
Namun demikian Dwi juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaanya, terdpat tantangan-tantangan dalam KPBU, diantaranya belum meratanya pengetahuan tentang KPBU, kurangnya SDM yang melakukan reviu proposal dan tahapan penyiapan KPBU yang tergesa-gesa.
Adapun poin perubahan dalam peraturan ini meliputi penyempurnaan pengaturan Pengadaan Badan Penyiapan (Seleksi dan Seleksi Langsung), Penyempurnaan pengaturan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas Prakarsa Badan Usaha, Metode baru Swiss Challenge pada Proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha, Metode baru Penggabungan Prakualifikasi dan Pelelangan, Pembentukan Panel Badan Penyiapan dan Panel Badan Usaha, dan Pemenang cadangan hingga tahap pemenuhan pembiayaan. Peraturan ini memuat 12 Bab, 48 Pasal, dan 5 Lampiran.
Disamping itu juga terdapat pembaharuan terkait Model Dokumen Pengadaan (MDP) mencakup MDP Badan Penyiapan yang dapat digunakan untuk pemilihan konsultan badan usaha dalam tahap penyiapan proyek KPBU, MDP Unsolicited yang diperuntukkan bagi proyek KPBU yang diusulkan oleh sektor swasta, dan MDP Penunjukan Langsung dalam Kondisi Tertentu yang memberikan panduan pelaksanaan penunjukan langsung sesuai dengan kondisi tertentu yang diatur oleh regulasi.
Hadirnya Peraturan LKPP No 1 Tahun 2025 mencabut Peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan tentang mekanisme pengadaan dalam KPBU, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan KPBU. Dengan demikian dapat menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan antara pemerintah dan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur, membuka peluang investasi dalam pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, dan terciptanya kualitas infrastruktur yang efektif dan efisien. (tya/oct)