RUU PBJ Publik Pemerintah Prioritaskan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Dorong Pengusaha Lokal
06 Juni 2024 Pukul 17:30
|
mos

Gorontalo – Dalam upaya mendorong kemandirian ekonomi nasional dan meningkatkan peran pengusaha lokal, pemerintah Indonesia melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengambil langkah strategis. Salah satu langkah penting yang sedang dilakukan adalah memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik).

Langkah ini diperkenalkan kepada publik melalui kegiatan sosialisasi yang digelar oleh LKPP di Gorontalo pada Kamis (6/6). Acara ini dihadiri oleh akademisi dari Universitas Negeri Gorontalo, Aparatur Sipil Negara Provinsi Gorontalo, dan pelaku usaha lokal.

Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital, Patria Susantosa, dalam sambutannya berharap RUU PBJ Publik dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan efisien. Selain itu, RUU ini diharapkan mampu mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang berkualitas, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk lokal serta membuka peluang yang lebih luas bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Setiap 400 triliun belanja PDN akan berdampak pada penyerapan 2 juta tenaga kerja sekaligus mengungkit pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5-1,8%,” ungkap Patria saat membuka acara sosialisasi.

Senada dengan itu, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Emin Edhy Muhaemin, menegaskan bahwa dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi serta penggunaan PDN adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

"Melalui RUU PBJ Publik ini, kami berharap dukungan terhadap PDN semakin kuat, tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari BUMN, BUMD, dan lainnya, sehingga ini akan menjadi belanja nasional," ujarnya.

Kolaborasi antara pemerintah, BUMN, BUMD, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci untuk mewujudkan pengadaan yang lebih baik dan berdaya saing. Dengan komitmen dan upaya bersama, pengadaan publik di Indonesia diharapkan dapat mengalami revolusi positif yang berdampak luas bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (mos)