Masuk Tahapan Paraf Menteri, RUU PBJ Publik Akan Segera Disahkan
02 Mei 2024 Pukul 17:00
|
nit

Jakarta – Bukti nyata terhadap upaya percepatan Pengadaan Barang/Jasa Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) melalui katalog elektronik sebagai bagian dari aksi afirmasi belanja PDN dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) dengan mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik) untuk segera disahkan.


Upaya tersebut disampaikan Kepala LKPP Hendrar Prihadi saat hadir dalam Rapat Koordinasi Pemberian Paraf pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik), yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves pada Kamis (2/5).


Menko Luhut mengungkapkan, RUU PBJ Publik akan menginduksi perubahan berdampak besar dalam struktur administrasi negara. Negara akan merasakan beragam manfaat signifikan, termasuk peningkatan peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perusahaan besar, dengan pula membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. Terpenting, RUU ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi yang merugikan negara.


“Kita jangan menghambat inovasi dengan membuat aturan yang berbelit-belit dan sudah ketinggalan jaman. Dengan diresmikannya RUU PBJ Publik, inovasi akan terus bermunculan, efisiensi dan transparansi akan menjadi kenyataan, serta praktik korupsi akan mengalami penurunan yang signifikan, sebab seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dilaksanakan melalui platform e-katalog yang menjunjung tinggi transparansi,” kata Luhut.


Sejalan dengan itu, Kepala LKPP menyampaikan dengan telah dituangkannya aturan tentang pengadaan barang/jasa ke dalam RUU PBJ Publik, Pemerintah akan memfokuskan pemberdayaan industri dalam negeri, penguatan industri domestik, teknologi dan inovasi, transformasi digital, perlindungan hukum, dan pelayanan publik. 


“Katalog elektronik Versi 6 mewakili langkah maju yang signifikan dalam upaya LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik kepada pengguna. Yaitu melalui fitur baru katalog elektronik LKPP memberikan kemudahan kepada para stakeholdernya dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah. Juga akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan,” kata Hendi.


Hadir pula dalam kegiatan tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Perindustrian Agus G. Kartasasmita, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki serta pejabat pimpinan tinggi lainnya dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan BUMN. (nit)