Isi SiRUP Untuk Transparansi Pengadaan yang Lebih Baik
14 Januari 2025 Pukul 18:47
|
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum

SIARAN PERS

NOMOR: 1/SP-Ses.3/1/2025


Isi SiRUP Untuk Transparansi Pengadaan yang Lebih Baik


Jakarta - Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meminta Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) untuk segera mengumumkan rencana umum pengadaannya (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Hal tersebut sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengumuman RUP dalam SiRUP harus dilakukan oleh K/L setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah, peraturan mengamanatkan untuk melakukan pengumuman RUP setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Melalui SiRUP, masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. SiRUP yang dikembangkan oleh LKPP telah memuat ragam informasi yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus memiliki akun, seperti pagu pengadaan, tanggal pelaksanaan pengadaan, hingga spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L/PD.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Dwi Rahayu Eka Setyowati menegaskan pentingnya pengisian SIRUP oleh seluruh instansi pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam memantau pengelolaan anggaran negara. Selain itu, pengisian SIRUP juga memberikan kepastian informasi bagi para pelaku usaha untuk menyiapkan penawaran terbaik mereka.

“Mengisi SIRUP bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan pemanfaatan SIRUP, publik dapat dengan mudah mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Dwi.

Meskipun SiRUP diisi setelah penetapan anggaran, rencana tersebut dapat direvisi sesuai dengan adanya perubahan alokasi anggaran yang terjadi di masing-masing K/L/PD. Dari hal tersebut memungkinkan masyarakat dapat mengawasi pengadaan barang/jasa pemerintah sepanjang tahun.

Dengan terus mendorong pemanfaatan SIRUP, LKPP berharap dapat mempercepat pencapaian reformasi birokrasi di bidang pengadaan barang/jasa, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.



Kepala Biro Humas dan Umum



Dwi Rahayu Eka Setyowati

===================================================

Tentang LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 813-1110-2890| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |

Lampiran Foto: