SIARAN PERS
NOMOR: 2/SP-Ses.3/1/2025
Cegah Korupsi dan Kecurangan, LKPP Dorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jakarta – Memastikan setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibelanjakan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak, dilakukan sesuai dengan prinsip yang adil, terbuka, dan bersaing sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
LKPP juga turut mengawal pengadaan agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan secara aktif, dengan memberikan pendampingan kepada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/PD). Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja negara, memastikan efisiensi dalam penggunaan anggaran, serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ditemui di sela-sela kegiatannya pada Senin (10/3), Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa mengatakan bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi di lapangan, pembaruan ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah akan terus dilakukan. Harapannya dengan pembaruan tersebut, kontrol dan pengawasan dapat diperketat, serta risiko munculnya permasalahan dalam pengadaan barang/jasa dapat dimitigasi.
“Peningkatan pada sistem pengadaan barang/jasa penting untuk dilakukan sehingga permasalahan maupun celah praktik korupsi yang mungkin muncul disebabkan oleh kelemahan dalam sistem dapat diatasi, dan transparansi serta efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat terwujud,” ungkap Sarah.
Sarah juga mengingatkan bahwa seluruh ekosistem pengadaan perlu memanfaatkan teknologi yang terus berkembang seperti artificial intelligence (AI), machine learning, dst yang dapat menyediakan data dan informasi. Baik data yang berasal dari proses PBJ, trend belanja, data pajak, maupun data harga barang impor. Hal ini menjadi sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dalam proses PBJ.
“Untuk mencegah potensi praktik korupsi di PBJ, sistem (salah satunya Sistem Rencana Umum Pengadaan.red) yang terus dikembangkan oleh LKPP juga dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memonitor hingga mengoreksi rencana PBJ,” imbuh Sarah.
Sarah menambahkan bahwa untuk menciptakan pengadaan yang efisien, K/L/PD perlu mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada termasuk sumber daya manusia (SDM), agar tetap menghasilkan kualitas belanja pemerintah yang maksimal sesuai kebutuhan. Dengan data yang terintegrasi dan terbuka, maka SDM PBJ memiliki referensi yang selalu update dalam memproses PBJ.
“Inilah tantangannya, para Pelaku Pengadaan perlu memastikan bahwa setiap uang yang dibelanjakan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya. Untuk itu perlu kolaborasi dari berbagai pihak untuk dapat menciptakannya,” kata Sarah.
Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan dengan lebih kredibel, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional. LKPP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Kepala Biro Humas dan Umum Dwi Rahayu Eka Setyowati |
===================================================
Tentang LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 813-1110-2890| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |