Tingkatkan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa, LKPP Dorong Pemerintah Daerah Terapkan Clearing House dan Konsolidasi Pengadaan
05 Desember 2024 Pukul 10:52
|
eristya

Ambon – Inovasi tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memberikan manfaat yang signifikan baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Oleh karenanya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kian gencar mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tata kelola PBJP di masing-masing wilayah guna mewujudkan PBJP yang semakin efisien, transparan dan akuntabel. 


Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP menggelar kegiatan bertema “Inovasi dan Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa melalui Clearing House dan Konsolidasi Pengadaan” pada Selasa (3/12). Acara yang berlangsung di Maluku ini menghadirkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.  Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat tata kelola PBJP melalui penerapan Clearing House dan konsolidasi pengadaan, serta meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah akan pentingnya mitigasi risiko dalam proses PBJP. 

Pada sambutannya, Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan menegaskan bahwa dalam mewujudkan target Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi (UMKK) dibutuhkan berbagai strategi dan inovasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

 

Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan, dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan tata kelola PBJP menjadi elemen penting dalam mendukung target nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK). “Inovasi yang dimaksud antara lain dengan pembentukan dan penyelenggaraan forum clearing house sebagai forum penyelesaian permasalahan pengadaan yang dapat memberikan rekomendasi atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih efektif, efisien, dan pro peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” jelas Iwan. Selain itu, konsolidasi pengadaan juga menjadi strategi penting lainnya. Konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis, yang bertujuan mengurangi biaya pengadaan serta meningkatkan efisiensi dan daya saing pemasok lokal. Menurut Iwan, langkah ini sangat relevan untuk memperkuat ekonomi lokal.

Namun, implementasi Clearing House dan konsolidasi di wilayah Maluku dan Maluku Utara masih menghadapi tantangan. Data menunjukkan bahwa dari total 12 pemerintah daerah di Provinsi Maluku, baru 2 daerah yang memiliki Surat Keputusan (SK) untuk pembentukan Clearing House. Sementara itu, di Provinsi Maluku Utara, hanya 1 dari 11 pemerintah daerah yang memiliki SK serupa. Selain itu, kedua provinsi ini belum pernah melaksanakan konsolidasi pengadaan.

 

Program ini disambut baik oleh Pj. Gubernur Maluku yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Djalaluddin Salampessy. Menurutnya, PBJP memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong perkembangan ekonomi di tingkat nasional maupun daerah. Ia berharap dengan penerapan Clearing House dan konsolidasi pengadaan dapat berdampak pada peningkatan tata kelola pemerintah daerah serta meningkatkan kapabilitas pihak yang terlibat dalam proses PBJ, baik UKPBJ, APIP dan OPD terkait.

Dalam kegiatan ini, para peserta juga mendapatkan wawasan dan best practice pelaksanaan Clearing House di Kabupaten Garut, mitigasi risiko permasalahan PBJP oleh BPKP wilayah Provinsi Maluku. serta sharing knowledgeimplementasi konsolidasi melalui katalog elektronik di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini mencerminkan komitmen LKPP untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam menciptakan proses pengadaan yang sesuai dengan ketentuan. (tya)