Sinergi LKPP dan APH Sulawesi Selatan Kunci Penanganan Kasus Pengadaan Barang/Jasa di Wilayah Sulawesi Selatan
12 September 2024 Pukul 10:30
|
Des

Makassar –  Pengadaan barang/jasa (PBJ) merupakan proses yang krusial dalam sektor publik untuk memastikan sumber daya negara dapat digunakan secara efisien dan transparan. Sayangnya, hal tersebut dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan pribadi pada praktik korupsi, illegal, penyalahgunaan wewenang, dan kolusi antara pejabat publik dan penyedia. Sehingga aspek permasalahan tersebut berdampak pada penyelesaian kasus dalam PBJ.

Oleh karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan gelar giat Penyamaan Persepsi dalam Rangka Penanganan Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di wilayah Sulawesi Selatan pada Rabu (11/9) di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Setya Budi Arijanta menyoroti perihal tingginya permasalahan permohonan layanan Pemberi Keterangan Ahli (PKA) dan kasus belum naik pada tahap persidangan pada tahun 2021-2024 di Sulawesi Selatan.

“Ini ada data PKA yang belum naik tahap persidangan kasus PBJ di wilayah Sulawesi Selatan dalam lima tahun terakhir terdapat 37 penyidikan dan 3 penyelidikan, berarti ini juga saya mohon kasih masukan, karena kemarin ada kasus sudah 15 tahun belum sidang. Kita mohon diinformasikan, jangan sudah BAP tapi tidak sidang,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan Setya bahwa dari tahun 2021-2024 secara nasional terjadi lonjakan permohonan layanan Pemberi Keterangan Ahli (PKA), yakni, tahun 2021 sebanyak 400, tahun 2002 sebanyak 494, tahun 2023 sebanyak 546, dan di tahun 2024 turun menjadi 242.

Menurut data pengaduan dan layanan PKA pada tahun 2021-2023 Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu wilayah yang cukup tinggi memiliki permasalahan dalam PBJ, dengan jenis kasus pidana sebanyak 76, perdata 1, dan lainnya 1. Hal ini menandakan bahwa masih membutuhkan peningkatan kapasitas dan penyamaan persepsi APH.

“Semoga pertemuan ini bisa bermanfaat tidak berhenti di sini, tapi bisa diskusi supaya sama persepsi sehingga kasus banyak terungkap dan terpenting kita bisa cegah korupsi,” tutupnya.

Senada dengan Setya, hadir sebagai narasumber Kanit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Amri menyampaikan bahwa giat ini adalah bagian dari proses mitigasi yang terbagi menjadi dua hal. “Pertama, bagaimana melihat potensi masalah terjadinya korupsi dan kedua bagaimana kita mencari solusinya. Sinergitas maupun persoalan persepsi hari ini menjadi sesuatu yang tidak terpisahkan dari proses itu,” pungkasnya.

Pada kesempatannya Kompol Amri menyampaikan apresiasinya kepada LKPP yang selalu berupaya untuk memberikan pemahaman yang sama kepada APH dalam melakukan penanganan kasus dalam PBJ di seluruh Indonesia.

Giat yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, BPK, dan BPKP ini diharapkan dapat menjadi wadah penyamaan persepsi juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antara LKPP dan seluruh APH dalam menjaga kualitas PBJ dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan. (Des)