SIARAN PERS Terima LHP Atas LK LKPP Tahun 2023, LKPP Raih Opini WTP Dari BPK
17 Juli 2024 Pukul 19:10
|
LKPP

SIARAN PERS

NOMOR: 17/SP-Ses.3/07/2024

Terima LHP Atas LK LKPP Tahun 2023, LKPP Raih Opini WTP Dari BPK


Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara berturut-turut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  sebagaimana telah dilaksanakannya proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) LKPP oleh BPK hingga Mei 2024 lalu. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK LKPP Tahun 2023 tersebut diterima langsung oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) dari Anggota BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing pada Senin (16/7) di Kantor LKPP.

Pada kesempatan tersebut, Hendi menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan oleh BPK kepada LKPP. Namun Hendi juga menyadari masih banyak hal yang perlu ditingkatkan dari kinerja LKPP. Ia berkomitmen akan mengarahkan segenap jajarannya di LKPP untuk terus meningkatkan program kerja dan kinerja ke depan untuk tata kelola keuangan yang lebih baik.

“Alhamdulillah kita kembali mendapatkan predikat WTP. WTP ini merupakan standar bahwa kita (Lembaga pemerintah) dapat mengelola keuangan negara dengan baik, dan kita akan terus meningkatkan kinerja ke depan yang positif dan akuntabel,” ungkap Hendi.

Lebih lanjut, Daniel Lumban Tobing menyampaikan masih terdapat beberapa rekomendasi untuk perbaikan selanjutnya, namun hal tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran Laporan Keuangan LKPP tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada LKPP. “BPK mengapresiasi upaya LKPP untuk senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan LKPP. Kami mengharapkan agar Kepala LKPP dapat terus melanjutkan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK” kata Daniel.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK menilai empat aspek penting, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Data BPK menunjukkan tidak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada LKPP selama periode pemeriksaan sampai dengan tahun 2023 yakni sebanyak 216 atau 81,51% rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti dan 49 atau 18,49% rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, LKPP berupaya untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelaporan keuangan serta menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK secara serius dan sistematis. Termasuk penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi yang lebih baik dalam proses pelaporan keuangan.

LKPP berharap dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dukungan dan kerjasama yang baik dengan BPK akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan bertanggung jawab.


Kepala Biro Humas dan Umum

 

TTD

 

Dwi Rahayu Eka Setyowati










=================================================== 

Tentang LKPP  

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 0811-577-5577| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id | 

Lampiran:

Klik di sini