SIARAN PERS
NOMOR: 12/SP-Ses.3/05/2024
LKPP Dampingi Penyusunan Aturan Bupati/Walikota Cegah Korupsi PBJ di Desa
Medan - Tren alokasi dana desa yang mengalami kenaikan hingga 2 kali lipat dari 8,3 persen menjadi 15 persen pada 2024 sangat rentan dari tindak pidana korupsi. Mengingat survei Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) yang menunjukkan terdapat 851 kasus tindak pidana korupsi pada 2015-2022 yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan perangkatnya.
Melihat tren tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa dan mensosialisasikan model dokumen swakelola PBJ Desa kepada seluruh pemerintah Desa pada Selasa (21/5). Pendampingan ini bertujuan guna memperkuat kemampuan pemerintah Desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang efisien dan transparan untuk meningkatkan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan di desa yang kini masih berada pada posisi 12,22 persen di atas target nasional yakni 8,5 persen - 9 persen.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Shahandra Hanitiyo mengungkapkan permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan PBJ Desa di antaranya Peraturan Bupati/Walikota yang belum mengakomodir kondisi sosial budaya masyarakat desa, kurangnya pemahaman stakeholders terkait prinsip swakelola dalam PBJ di Desa, keterbatasan SDM di Desa (kuantitas dan tingkat pendidikan yang masih rendah), jumlah penyedia di desa yang terbatas dan harga barang yang berbeda-beda disebabkan oleh faktor geografis.
Selain itu, ada penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan/atau perangkat Desa. “Maka dari itu, LKPP memberikan pendampingan penyusunan peraturan Bupati/Walikota tentang PBJ di Desa dan memberikan sosialisasi model dokumen swakelola PBJ Desa kepada pemerintah Desa dengan harapan dapat memperkuat kemampuan pemerintah Desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang efisien dan transparan. Pemerintah Desa juga diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dan keterbatasan sumber daya manusia, serta meningkatnya pemahaman tentang prinsip swakelola di Desa,” kata Shahandra.
Lebih lanjut, Shahandra mengatakan dalam mewujudkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan masyarakat desa, LKPP mengedepankan proses PBJ di Desa dilakukan melalui metode swakelola. Metode swakelola mengutamakan peran serta partisipasi masyarakat secara gotong royong, dan dilakukan tanpa batasan nilai tertentu, dengan melibatkan penyedia di desa setempat maupun Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
“Dengan mengutamakan swakelola, pengadaan barang dan jasa di Desa diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan ekonomi lokal melalui penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri (PDN). Selain itu, partisipasi aktif masyarakat setempat dalam pemenuhan kebutuhan pengadaan barang/jasa dapat meminimalkan penyalahgunaan wewenang agar tren tindak pidana korupsi di Desa tidak terjadi kembali dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat dilakukan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Shahandra.
Kepala Biro Humas dan Umum
TTD
Dwi Rahayu Eka Setyowati |
===================================================
Tentang LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 0811-577-5577| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |