Kepulauan Riau - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya mewujudkan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan tata kelola pengadaan yang baik, bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (KKN). Hal ini dilakukan dengan menggelar kegiatan penyamaan persepsi dalam rangka penanganan kasus pengadaan barang/jasa pemerintah bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kepulauan Riau, Lampung, dan Sumatera Selatan secara hybrid pada Kamis (14/11) .
Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta mengatakan bahwa dalam penyelesaian kasus PBJP, tidak hanya dibutuhkan pemahaman terkait proses/tata cara penegakan hukum, tetapi juga memahami substansi pengadaan secara baik. Untuk itu, peningkatan kompetensi dan wawasan APH sangat diperlukan sehingga dihasilkan persepsi dan pemahaman yang seragam terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“OPD dan APH diharapkan dapat memahami pengaduan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), memahami mekanisme PBJ melalui katalog elektronik, dan memahami potensi permasalahan dalam PBJ. Penyamaan persepsi terkait penanganan kasus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bagi APH diharapkan dapat memitigasi maupun mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari, maupun terjadinya kontrak mangkrak yang dapat menimbulkan masalah hukum perdata maupun tipikor,” ungkap Setya.
Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Raden Ari Widianto, menambahkan bahwa pemahaman mendalam terkait proses pengadaan dan potensi permasalahannya di lapangan sangat diperlukan bagi OPD dan APH di wilayah Kepulauan Riau, Lampung, dan Sumatera Selatan. “Dengan peningkatan kapabilitas ini, diharapkan permasalahan kontrak dapat diminimalisasi, sehingga Kementerian/Lembaga, maupun Pemerintah Daerah dapat mencapai target kinerja masing-masing, sehingga kasus korupsi dalam PBJP dapat dicegah,” terang Ari.
Dalam mendukung transparansi dan pencegahan korupsi, LKPP telah merumuskan 12 langkah pencegahan korupsi di tahap perencanaan dan persiapan pengadaan, mulai dari pengadaan yang berbasis analisis kebutuhan, analisis pasar, kaji ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga larangan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender, konsolidasi PBJ, dan penyusunan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan tanpa berpihak pada penyedia tertentu.
LKPP turut berkomitmen memberikan layanan permasalahan sengketa kontrak, konsultasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, serta memberikan pendampingan dan saran terkait pengadaan barang/jasa LKPP. selain itu, LKPP juga mengajak masyarakat untuk ikut serta terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan untuk mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses PBJP melalui mekanisme pengaduan. Masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila terdapat indikasi penyimpangan pada setiap lini proses PBJP yaitu mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan. (nit)