Makassar – Dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa (PBJ Desa), Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Shahandra Hanitiyo mengatakan bahwa alokasi dana desa tahun 2024 sebesar 71 triliun untuk 75.265 desa, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, terdapat sejumlah permasalahan penting yang menghambat pelaksanaan pengadaan barang jasa di desa.
Shahandra menyampaikan beberapa permasalahan tersebut diantaranya adalah ketidaksetaraan kondisi sosial budaya di masyarakat desa, keterbatasan sumber daya manusia di desa, kurangnya pemahaman terkait prinsip swakelola dalam pengadaan barang/jasa, dan kondisi geografi Indonesia yang juga menjadi tantantangan ekstra dalam penerapan PBJ Desa.
Untuk itu, salah satu upaya untuk melaksanakan PBJ Desa dengan optimal, Perangkat Desa dapat menerapkan proses swakelola. Pengadaan secara swakelola sejatinya akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dan kedepannya akan menjadi pondasi utama dalam merancang kebijakan pengadaan yang berpihak pada kesejahteraan desa.
Namun, agar proses swakelola tersebut dapat berjalan dengan baik, butuh keterlibatan aktif masyarakat secara gotong-royong. Tentunya swakelola bukan hanya soal nilai tertentu atau skala proyek, melainkan sebuah pendekatan menyeluruh yang membangun sinergi antara kebijakan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.
Saat ini swakelola bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah pandangan bahwa masyarakat desa memiliki peran sentral dalam mengelola kebutuhan dan aspirasi lokal mereka. Dengan mengutamakan swakelola, diharapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa dapat lebih responsif terhadap realitas sosial budaya yang beragam.
“Dengan swakelola, masyarakat menjadi pemangku kebijakan yang memiliki andil langsung dalam proses, dan hal ini diharapkan mampu mengatasi kendala seperti penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya,” ujar Shahandra.
Shahandra juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini mendorong Pemerintah Daerah termasuk desa untuk mengoptimalkan penggunaan produk lokal. Hal tersebut diharapkan akan mewujudkan keberlanjutan ekonomi lokal dan peningkatan kualitas hidup manusia di desa.
Ia juga menambahkan bahwa hal di atas sesuai dengan yang tercantum dalam rancangan revisi kedua perpres PBJ pemerintah, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengutamaan swakelola, penggunaan produk UMK, Koperasi dan Produk Dalam Negeri (PDN), penggunaan E-Purchasing, penguatan BUMDesa sebagai penyedia dan pengadaan berkelanjutan. (gun)