LKPP Wujudkan Pelayanan Publik yang Inklusif
30 Juli 2024 Pukul 11:00
|
nit

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan publik yang inklusif, dengan fokus utama pada kelompok rentan. Komitmen ini dituangkan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) LKPP pada Senin (29/07). Tentunya upaya ini dilakukan sebagai bagian dari visi LKPP untuk mewujudkan pelayanan yang ramah, adil, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Adapun komitmen tersebut telah dipenuhi oleh LKPP dengan berbagai langkah konkret melalui penyediaan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok rentan, di antaranya dengan tersedianya jalan pemandu, kamar mandi khusus difabel, huruf braile dalam elevator, website PPID yang telah tersedia fitur suara bagi penyandang buta, dan fasilitas terbaru yakni rambatan yang akan memudahkan untuk menaiki jalan masuk ke LKPP, ruang laktasi, pojok bermain anak, dan pojok khusus disabilitas.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan mengatakan sebagai Lembaga yang menyelenggarakan layanan publik, LKPP selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. LKPP dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus bekerja sama dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan seluruh masyarakat dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab.

“LKPP ingin memastikan bahwa setiap individu, termasuk mereka yang berada dalam kelompok rentan, dapat mengakses layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mudah dan tanpa diskriminasi. LKPP menyadari bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan setara," kata Iwan.

Lebih lanjut, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham Gusti Ayu P. Suwardani menyampaikan bahwa seiring dengan semangat memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminasi, bersih, akuntabel, dan juga berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pemerintah Indonesia berupaya memberikan layanan yang prima dan optimal kepada masyarakat khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, kaum difabel, Ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak.

“Kami berharap kepada LKPP agar dapat bersama-sama bersinergi dan juga berkolaborasi dalam melakasanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dalam rangka mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) untuk menyongsong Indonesia emas 2045. Kami juga berharap LKPP dapat menjadi motor/role model bagi Kementerian/Lembaga lainnya untuk pemenuhan pelayanan publik yang berdasarkan prinsip-prinsip HAM,” ungkap Ayu.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati menyampaikan bahwa menjadi kewajiban bagi LKPP, tepatnya di Biro Hubungan Masyarakat dan Umum untuk menyediakan sarana prasarana yang memadai guna menunjang kualitas pelayanan yang prima demi terwujudnya pelayanan publik yang berpedoman dalam Prinsip HAM, tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas.

“Kegiatan ini sebagai wujud komitmen LKPP dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih inklusif, sehingga diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan semua kelompok masyarakat, termasuk mereka yang sering kali terpinggirkan atau kurang terlayani. Lebih lanjut, dengan P2HAM kami juga berharap dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan bagi stakeholder sekaligus memperkuat akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan,” jelas Dwi.

Guna mewujudkan inklusifitas layanan publik, LKPP akan terus meningkatkan dan memperbaiki seluruh pelayanan publik di LKPP. Untuk itu, LKPP akan terus berkolaborasi dan bersinergi antar unit organisasi di LKPP, untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan publik LKPP yang inklusif, ramah, efektif dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat. (nit)