Medan - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengambil langkah proaktif dalam memenuhi amanat Presiden untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta memberikan porsi yang lebih besar bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK) dalam proses pengadaan barang/jasa. Salah satu strateginya adalah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Barang/Jasa Publik sebagai langkah untuk memenuhi amanat tersebut.
Iwan Herniwan, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan yang mewakili Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik serta Indeks Desa dan Pengadaan Barang/jasa di Desa (21/3) menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah beberapa kali menegaskan pengadaan barang dan jasa berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kontribusi yang tinggi ini akan menjadi pemicu atau membangkitkan perekonomian di daerah. Oleh karena itu peran LKPP sangat krusial dalam meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, meningkatkan porsi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi, memastikan transparasi Pengadaan Barang/Jasa, dan efisiensi belanja pemerintah serta mempercepat penyerapan anggaran pemerintah,” kata Iwan.
Iwan juga menambahkan bahwa hasil kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa setiap 400 triliun anggaran belanja pemerintah berdampak pada penyerapan 2 juta tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5-1,8 persen. Dengan mengoptimalkan penggunaan PDN dan melibatkan UMKK, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih besar dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikan, yang pada gilirannya akan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Sumatera Utara Agus Tripriyono mengatakan bahwa sektor UMK adalah sektor yang sangat tangguh dalam kondisi ekonomi apapun. Walaupun sempat terpuruk, tapi paling cepat bangkit dan bisa memberikan sumbangsih bagi perekonomian Sumatera Utara. “Saat ini e-katalog Sumut sudah unggul dan Saya lihat sudah banyak mengakomodir khususnya para pelaku UMK,” kata Agus.
Selaras dengan visi Indonesia Emas 2045, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga menekankan pentingnya pembangunan desa dan perdesaan melalui pendekatan lintas sektor dan lintas aktor, RUU ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kemandirian desa dan memastikan pembangunan ekonomi merata di seluruh negeri.
Iwan berharap partisipan acara ini dapat memberikan masukan yang konstruktif, sehingga saran-saran tersebut dapat dijadikan dasar untuk penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif dan efektif dalam mendukung pengadaan barang dan jasa publik yang transparan, efisien, dan inklusif. (awh)