LKPP Dukung BPK RI dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023
06 Februari 2024 Pukul 17:37
|
Tya

Jakarta - Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa BPK RI bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara diantaranya melalui pemeriksaan Laporan Keuangan. Berdasarkan aturan tersebut, BPK RI akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Mengawali proses pemeriksaan, BPK RI melaksanakan Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara II pada Selasa (6/2) di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta. Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing menyampaikan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk menilai empat aspek penting, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Adapun pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023 dilakukan berdasarkan pendekatan risiko yang berfokus pada area-area yang memiliki risiko cukup tinggi.

"Area yang menjadi fokus pemeriksaan BPK tahun ini antara lain adalah pengendalian intern atas laporan keuangan yang terdiri dari pemeriksaan atas temuan-temuan yang berulang, perkembangan tindaklanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti, situasi dan atau peristiwa yang terindikasi kecurangan, pengujian atas pencatatan belanja barang, modal dan pengelolaan BMN", ungkap Daniel.

Dalam kesempatannya, Daniel juga menyampaikan timeline pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023 yaitu hingga bulan Mei 2024. Daniel berharap Kementerian/Lembaga dapat memperhatikan timeline tersebut serta melakukan penyesuaian pelaksanaan pekerjaan, sehingga pemeriksaan BPK dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Kepala LKPP, Hendrar Prihadi atau yang dikenal dengan Hendi berterimakasih dan mengapresiasi BPK RI atas kerja keras dan dedikasinya dalam melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023. Hendi berharap bahwa hasil pemeriksaan ini dapat digunakan sebagai media informasi/rujukan dalam rangka penyempurnaan kinerja LKPP di tahun-tahun berikutnya.

"Selamat bekerja kepada tim pemeriksa, kami akan bersedia menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan, semoga proses pemeriksaaan dapat berjalan dengan baik, lancarr, efektif dan efisien," tutur Hendi. (tya)