Yogyakarta – Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan pengembangan ekonomi lokal. Melalui proses PBJ yang transparan dan efisien, Perangkat Desa dapat memperoleh barang dan jasa sesuai yang dibutuhkan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. PBJ yang berkualitas juga mendukung pelaksanaan layanan publik yang optimal sehingga kesejahteraan masyarakat desa meningkat. Dengan demikian, implementasi PBJ Desa dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi pembangunan masyarakat desa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dalam rangka memperkuat tata kelola regulasi PBJ di tingkat Desa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang PBJ di Desa dan Sosialisasi Model Dokumen Swakelola di Desa. Giat yang dilaksanakan pada 7-8 Mei di Yogyakarta ini, diikuti oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wilayah Jawa, Kalimantan, Bali, NTB dan NTT.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Shahandra Hanitiyo menyampaikan, bahwa salah satu upaya untuk melaksanakan PBJ di Desa dengan optimal adalah dengan menerapkan proses swakelola. Pengadaan secara swakelola akan mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dan kedepannya akan menjadi unsur utama dalam merancang kebijakan pengadaan yang berpihak pada kesejahteraan desa.
“Saat ini swakelola bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah pandangan bahwa masyarakat desa memiliki peran sentral dalam mengelola kebutuhan dan aspirasi lokal mereka. Dengan mengutamakan swakelola, diharapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa dapat lebih responsif terhadap realitas sosial budaya yang beragam,” tutur Shahandra dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Shahandra mengajak seluruh peserta untuk berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan kemajuan masyarakat desa. Hal ini dapat ditunjukkan dalam bentuk nyata berupa pemberdayaan masyarakat desa dalam PBJ serta penguatan tata kelola regulasi PBJ. Hal demikian sejalan dengan upaya membangun desa yang lebih kuat dan mandiri.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Luthfy Latief menyampaikan tentang prioritas penggunaan dana desa. Dana desa merupakan sumber daya strategis bagi kemajuan masyarakat pedesaan. Dalam memastikan bahwa dana desa telah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, dibutuhkan kecakapan dalam pengelolaannya. Pengelolaan dana desa yang baik dapat dilihat dari ketepatan alokasi dana, dimana harus fokus pada penyelesaian permasalahan desa serta mengoptimalkan pengembangan potensi desa.
“Kemendesa PDTT mendorong penggunaan dana desa harus digunakan untuk mengatasi persoalan mendasar di desa seperti kemiskinan, kesehatan dan pendidikan. Kemendesa PDTT juga mendorong desa-desa melakukan pendataan berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) agar ditemukan persoalan/permasalahan. Dana desa hadir sebagai solusi atas permasalahan tersebut,” kata Luthfy dalam paparannya.
Dengan demikian, pengelolaan dana desa yang tepat dalam PBJ bukan sekedar untuk menunaikan kewajiban berbelanja, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap desa memiliki kesempatan untuk berkembang secara maksimal. (tya)