LKPP Dorong Peluang Baru bagi Pelaku Usaha Indonesia melalui Perundingan ICA-CEPA
04 November 2024 Pukul 22:56
|
Gun

Bandung – Upaya pemerintah Indonesia untuk memperluas akses pasar bagi pelaku usaha, terus mendapat perhatian serius. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah keterlibatan aktif Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Perundingan yang sedang berlangsung pada 4-6 November 2024 di Bandung,  diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi pelaku usaha nasional, khususnya sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah federal Kanada.

Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP Dwi Wahyuni Kartianingsih, mengungkapkan harapannya bahwa perjanjian ini dapat menjadi pintu gerbang bagi pelaku usaha nasional  untuk terlibat dalam pasar pengadaan pemerintah Kanada. "Salah satu fokus utama dalam perundingan ICA-CEPA ini adalah bagaimana kita dapat meningkatkan kerja sama untuk meningkatkan pelaku usaha nasional dan memajukan UMKM melalui pengadaan di kedua negara," terang Dwi.

Dwi menambahkan bahwa peraturan-peraturan turunan yang akan ditetapkan setelah perjanjian ditandatangani dan diratifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha Indonesia, terutama bagi UMKM yang ingin berpartisipasi dalam proyek pengadaan di Kanada.

"Perjanjian CEPA ini tidak akan mengubah peraturan pengadaan secara umum di Indonesia. Namun, akan ada aturan khusus yang mengatur kerjasama pengadaan antara Indonesia dan Kanada," tegasnya. Peran LKPP sangat strategis dalam memastikan bahwa pelaku usaha Indonesia, terutama UMKM, dapat memanfaatkan peluang yang terbuka melalui perjanjian ini. "Kami akan terus menegosiasikan agar kepentingan pelaku usaha dalam negeri dapat terakomodiri dalam perjanjian ini," tambah Dwi Wahyuni.

Perundingan ICA-CEPA yang berlangsung hingga 6 November 2024 ini diharapkan tidak hanya mempererat hubungan perdagangan antara Indonesia dan Kanada, tetapi juga membuka lebih banyak jalan bagi pelaku usaha nasional untuk berkembang di pasar internasional, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa.