Jakarta – Dalam rangka memperkuat kedudukan dan kompetensi Pemberi Keterangan Ahli (PKA) dalam memberikan keterangan ahli yang valid serta terukur, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar giat seleksi tahap roleplay bagi calon PKA Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Tahun 2024 dengan tema “Menakar Kedudukan, Peran dan Batas Kewenangan Pemberi Keterangan Ahli dalam Proses Peradilan”.
Direktur Penanganan Pemasalahan Hukum LKPP Raden Ari Widianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa seleksi ini sangat penting untuk memperluas wawasan dan memperkuat integritas para calon PKA. Selain itu, tujuan agenda ini adalah mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas, serta memperkuat kemampuan PKA LKPP sebagai ujung tombak dalam proses persidangan.
“PKA harus memahami peraturan terkait pengadaan barang/jasa dan tugas pokok dan fungsi LKPP. Sebagai perpanjangan tangan LKPP RI, PKA harus menguasai dasar hukum yang sesuai dengan prosedur operasi standar milik LKPP RI agar tidak terbawa arus politik dan tidak keluar dari ranah pengadaan barang/jasa pemerintah”, ucap Raden Ari.
Raden Ari juga mengungkapkan bahwa melalui agenda ini, LKPP dapat mencetak calon-calon PKA yang mampu menghadapi proses persidangan, dan memberikan keterangan ahli yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Seleksi ini diharapkan dapat menjaring kandidat yang benar-benar berkualitas dan memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menjadi PKA PBJP yang handal. Dengan demikian, proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efisien”, kata Raden Ari sekaligus menutup pembukaan kegiatan seleksi tahap roleplay calon PKA PBJP dan Peningkatan Kapasitas PKA LKPP RI Tahun 2024.
Giat yang diselenggarakan secara luring ini akan berlangsung dari Senin hingga Rabu (24-26/6), dan dihadiri oleh 17 orang peserta yang lolos seleksi ke tahap Roleplay Calon PKA LKPP Tahun 2024 yang berasal dari Seluruh Indonesia. (she)