Aplikasi Daftar Hitam Nasional Versi 3 Tingkatkan Akurasi dan Minimalkan Human Error
19 September 2024 Pukul 22:15
|
octmos

Bogor — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkolaborasi dengan PT Telkom Indonesia meluncurkan Aplikasi Daftar Hitam Nasional Versi 3 sebagai upaya mempercepat transformasi digital pengadaan. Peluncuran ini berlangsung dalam kegiatan Diseminasi Profil Sanksi Daftar Hitam Nasional yang dihadiri oleh 180 peserta dari berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah pada Kamis (19/9).

Deputi Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, menyatakan bahwa aplikasi ini merupakan modul penting dalam pengelolaan penyedia dan bertujuan untuk mengurangi kesalahan manusia (human error) yang sering terjadi. “Platform ini akan mentransformasi pengadaan, terutama dalam pengelolaan sanksi daftar hitam,” jelasnya.

Data dari Versi 2 menunjukkan bahwa 84% penayangan daftar hitam tidak sesuai dengan tanggal berlaku SK penetapan sanksi, dengan rata-rata jeda waktu sebesar 18 hari. Hal ini dapat membingungkan semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Direktur Perencanaan Transformasi LKPP Fadli Arif menegaskan bahwa versi terbaru ini mengatasi masalah tersebut dengan sistem yang memungkinkan pembuatan SK secara elektronik, sehingga menghilangkan jeda antara penetapan dan penayangan. “Dengan Aplikasi Daftar Hitam Nasional Versi 3, proses penetapan sanksi dapat dilakukan secara otomatis dan langsung tayang di sistem, mengurangi kemungkinan kesalahan,” tambah Fadli.

Statistik LKPP menunjukkan penurunan jumlah penayangan daftar hitam, dari 466 di tahun 2023, di tahun ini menjadi 261. Dari jumlah tersebut, 80% berasal dari bidang pekerjaan konstruksi. Fadli berharap penurunan ini menjadi indikasi positif, meskipun rekapitulasi akhir tahun nanti akan memberikan gambaran yang lebih jelas.

Peserta dari Kabupaten Temanggung, Rais, mengungkapkan antusiasmenya mengikuti kegiatan ini. “Saya sangat senang mendapat ilmu baru dari versi terbaru daftar hitam nasional. Semoga aplikasi ini segera diimplementasikan di daerah,” ujarnya.

Dengan peluncuran Aplikasi Daftar Hitam Nasional Versi 3, LKPP menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus memperkecil risiko human error yang dapat menghambat proses pengadaan. (oct/mos)