Siaran Pers Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
29 Februari 2024 Pukul 16:40
|
Humas LKPP

SIARAN PERS

NOMOR: 5/SP-Ses.3/02/2024


Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas


Purwokerto – Pengadaan Barang/Jasa pemerintah saat ini sudah semakin inklusif, tidak hanya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), namun juga harus di terapkan di Desa yang memiliki sumber pendanaan dari pendapatan negara. Untuk itu, pengelolaan pendanaan tersebut perlu didukung oleh pelaku pengadaan yang mumpuni.


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah atau LKPP berkomitmen tinggi terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk pada proses pengadaan barang/jasa di desa. Sebab, pengadaan barang/jasa merupakan hulu dari seluruh kegiatan pembangunan yang dalam penyelenggaraannya harus tepat, efektif, dan tentunya akurat. Pada proses pengadaan barang/jasa, apabila tahapan perencanaannya salah maka sama halnya dengan merencakan suatu kegagalan.


Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) dalam Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa di lingkungan Banyumas pada Kamis (29/2) menyampaikan LKPP telah mengatur regulasi agar anggaran belanja pemerintah baik APBN/APBD dan Dana Desa minimal 40 persennya diprioritaskan untuk Produk Dalam Negeri (PDN) agar dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 


“Melalui sistem katalog elektronik, LKPP mewujudkan pengadaan yang cepat tidak membutuhkan waktu lama, menciptakan transaksi pengadaan yang transparan, dan mampu menggerakkan ekonomi di Indonesia,” kata Hendi. 


Maka dalam rangka memperkuat komitmen seluruh elemen pemerintah daerah terhadap pengadaan barang/jasa yang lebih transparan dan akuntabel serta mendukung pembangunan katalog elektronik, LKPP juga mendorong agar SDM PBJ dapat terus meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola pengadaan barang/jasa dan pelaku usaha dalam negeri dapat terus meningkatkan kualitas produknya agar mampu berdaya saing.


Untuk itu, LKPP dan Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan pemanfaatan dana desa dengan tiga prioritas penggunaan yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan.


Melalui pemanfaatan sistem katalog elektronik yang dikembangkan oleh LKPP, diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dimana anggaran belanja pemerintah dapat disalurkan kepada pelaku usaha dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang memasarkan produknya dalam katalog elektronik yang dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. 




Kepala Biro Humas dan Umum

 

TTD

 

Dwi Rahayu Eka Setyowati









=================================================== 

Tentang LKPP  

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 0811-577-5577| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id | 


Lampiran Foto: