WONOSOBO (sigi jateng) – Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar menuju paradigma baru memasuki era teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa, yang berperan sebagai katalisator pembangunan nasional dan daerah, perlunya pemanfaatan teknologi secara optimal sehingga kegiatan pengadaan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
"Penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang pengadaan barang/jasa, harus berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Bupati Afif Nurhidayat saat kegiatan “Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Katalog Lokal Pemerintah Daerah" di Hotel Kresna.
Selaras dengan arahan dari jajaran LKPP RI diharapkan pelayanan maupun pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Wonosobo dapat dilaksanakan secara optimal.
"Dalam rangka menguatkan komitmen seluruh elemen Pemkab Wonosobo hingga ke jenjang desa, terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan mendukung pengembangan katalog elektronik produk lokal, saya menyambut positif terselenggaranya kegiatan ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, kegiatan pengadaan barang/jasa merupakan sebuah proses yang krusial dalam tata kelola pemerintahan desa, sehingga pengelolaannya harus didukung dengan wawasan yang memadai.
Untuk itu, kegiatan ini mampu memperdalam pemahaman segenap Kepala Desa beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. Proses pengadaan barang/ jasa mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan serah terima pekerjaan dapat terlaksana sesuai peraturan yang berlaku.
Aspek pembangunan desa dipandang sebagai salah satu sektor strategis yang dapat dikelola dalam rangka perbaikan ekonomi masyarakat desa.
Partisipasi Ekonomi
"Semua itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan," katanya.
Penggunaan dana desa bidang pemberdayaan masyarakat salah satunya memiliki prioritas penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Dalam konteks pengadaan barang/jasa, aspek pemberdayaan masyarakat diwujudkan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola.
"Caranya dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada secara gotong-royong, dengan melibatkan partisipasi masyarakat, guna memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat," tegas dia.
Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Prihadi menyampaikan, perlunya pemerintah desa, pelaku usaha lokal, dan masyarakat dalam mendukung pengadaan barang/jasa yang berkesinambungan dan berdaya beli lokal.
"Sosialisasi ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat lokal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Wonosobo," ungkap pria yang kran disapa Hendi ini. Kegiatan tersebut dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip, kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa secara lebih mendalam.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. (mahaka putra)
Link: https://sigijateng.id/2024/hendrar-priadi-lkpp-tingkatkan-partisipasi-ekonomi/