Wujudkan Asta Cita, Presiden RI Prabowo Subianto Revisi Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
07 Mei 2025 Pukul 18:02
|
Kepala Biro Humas dan Umum

SIARAN PERS


NOMOR: 4/SP-Ses.3/5/2025


Wujudkan Asta Cita, Presiden RI Prabowo Subianto Revisi Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam rangka mewujudkan visi besar pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Rabu (30/4) lalu.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan di seluruh instansi pemerintah. Sekaligus memperkuat landasan hukum pengadaan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional, perkembangan teknologi, dan kebutuhan strategis nasional.

Menyambut langkah tersebut, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menyatakan kesiapan LKPP dalam mendukung implementasi Perpres 46/2025 dengan mempersiapkan aturan turunan serta pedoman teknis untuk seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

"Perubahan ini bukan hanya soal administratif, tapi bagian dari upaya besar kita dalam menjalankan Asta Cita. Ini momentum besar yang akan mendorong praktik pengadaan lebih inklusif, inovatif, dan berdampak langsung terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan serta tujuan nasional," ujar Hendi.

Lebih lanjut, Kepala LKPP mengatakan bahwa perubahan Perpres ini merupakan bentuk nyata strategi nasional untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang berdaya saing dan berpihak kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pada peningkatan kualitas hidup, pemerataan pembangunan, dan penguatan ekonomi nasional.

Tidak hanya itu, Perpres 46/2025 akan memberikan kemudahan dalam proses pengadaan dan ruang yang lebih besar bagi pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K), serta mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif. Selain itu, mekanisme e-procurement diperkuat agar lebih terbuka, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Perpres 46/2025 juga merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika kebutuhan pengadaan yang semakin kompleks dan menuntut tata kelola yang lebih adaptif serta akuntabel. Mari wujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.

Sebelumnya, perubahan Peraturan Presiden ini merupakan hasil kolaborasi antara LKPP dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemendesPDTT), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dokumen resmi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025, sebagai Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diakses dan diunduh melalui laman: jdih.lkpp.go.id

Kepala Biro Humas dan Umum



Dwi Rahayu Eka Setyowati

===================================================

Tentang LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 813-1110-2890| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |

Lampiran Foto: