Siaran Pers RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Membuka Peluang Baru bagi Pelaku Usaha dan Jamin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
04 April 2024 Pukul 17:00
|
LKPP

SIARAN PERS

NOMOR: 11/SP-Ses.3/03/2024


RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik: Membuka Peluang Baru bagi Pelaku Usaha dan Jamin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia



Kendal - Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengambil langkah strategis yaitu dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik). Fokus utama dari RUU ini adalah memperkuat penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K).


Pada tahun 2022, Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik diangkat sebagai salah satu Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Setelah serangkaian tahapan yang ketat, kini RUU ini telah memasuki fase sosialisasi secara luas di seluruh Indonesia.


Menurut Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi), langkah-langkah yang diambil dalam RUU ini sesuai dengan arahan langsung Presiden Republik Indonesia. Presiden menekankan pentingnya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memastikan transparansi dalam pengadaan barang/jasa, dan meningkatkan efisiensi belanja pemerintah.


Kepala LKPP menyampaikan salah satu muatan dalam RUU ini adalah transformasi digital melalui penggunaan Katalog Elektronik Versi 6. Dengan platform ini, para pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-K), akan mendapatkan akses yang lebih besar dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini akan memudahkan mereka dalam berpartisipasi dalam proses pengadaan, meningkatkan peluang bisnis, serta memperluas cakupan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Hendi dalam Sosialisasi RUU PBJ Publik Serta Transformasi Digital Pengadaan Melalui Katalog Elektronik yang dilaksanakan di Demak (3/4),


"Dengan melibatkan lebih banyak pelaku usaha UMK-K, kami berharap dapat menggerakkan perekonomian baik di tingkat lokal maupun nasional secara lebih merata, berkeadilan, dan berkesinambungan," ujar Kepala LKPP.


Dalam kesempatannya Hendi juga mengatakan bahwa berdasarkan data strategis, menunjukkan dampak positif dari transformasi digital terhadap kinerja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Nasional. Dari sisi realisasi penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK-K, kiha menujukan peningkatan yang signifikan, dengan jumlah produk yang ditampilkan dalam katalog elektronik meningkat drastis. Selain hal tersebut, volume transaksi melalui katalog elektronik juga mengalami peningkatan yang signifikan, menunjukkan adopsi yang luas dari inisiatif digital ini.


RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 sebagai prakarsa pemerintah, memperlihatkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa publik di Indonesia.


Diharapkan, langkah-langkah ini tidak hanya akan membawa kemajuan bagi sektor pengadaan publik, tetapi juga akan membuka peluang baru bagi pelaku usaha, terutama UMK-K, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Umum

 

TTD

 

Dwi Rahayu Eka Setyowati










=================================================== 

Tentang LKPP  

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 0811-577-5577| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id | 

Lampiran:

Klik di sini