SIARAN PERS Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Katalog Elektronik di Jepara
23 Januari 2024 Pukul 08:45
|
Humas

SIARAN PERS 

NOMOR: 1/SP-Ses.3/01/2024 

Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Katalog Elektronik di Jepara


Jepara - Dalam rangka meningkatkan belanja produk dalam negeri (PDN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menggelar Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Monitoring Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Senin (22/01). Melibatkan para Kepala Desa dan pelaku usaha lokal, Giat yang dibuka langsung oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) ini dilaksanakan untuk menggerakkan dan membangun kemandirian ekonomi daerah setempat. 

 

Adapun sebagai bagian dari upaya meningkatkan penggunaan PDN dan Produk UMKM, pemerintah terus mendorong pelaku usaha Indonesia untuk masuk ke ekosistem digital, guna memperluas pasar. Dimana LKPP mengembangkan platform digital yaitu katalog elektronik, untuk nantinya dapat bertransformasi menjadi marketplace untuk mempertemukan produk-produk pelaku usaha dalam negeri dengan K/L/Pemda di seluruh Indonesia, untuk bisa dibeli. 

 

Pada kesempatannya, Hendi mengatakan bahwa tantangan untuk mendorong pemaksimalan pemanfaatan katalog elektronik, salah satunya adalah dengan mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-K) mengurus izin formal seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), karena NIB merupakan salah satu syarat untuk bisa menayangkan produk di katalog. “Tantangan selanjutnya adalah terkait semangat kompetitif dan konsisten yang harus dimiliki pelaku UMK-K di Kabupaten Jepara, agar penjualannya dapat meningkat di E-Katalog,” imbuh Hendi. 

  

Platform Katalog Elektronik sendiri saat ini ‘on the right track’, dengan mencatatkan tren positif, yaitu melalui katalog elektronik berhasil menaikkan tingkat pemanfaatan E-Purchasing dalam belanja pemerintah, yang semula 15,8% di 2022 menjadi 29,4% di 2023. Selain itu, sepanjang tahun 2023 juga produk yang tayang di E-Katalog telah mencapai 7,5 juta produk dengan total nilai transaksi sebesar Rp 189,74 triliun. 

  

Tercatat, dalam data Monev LKPP untuk Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Jepara telah merealisasi 91,69% realisasi anggarannya untuk belanja PDN, secara khusus bahkan 78,01% diantaranya merupakan produk UMK-K. Hanya dari sisi pemanfaatan E-Purchasing, Monev LKPP mencatat bahwa dari total seluruh RUP, baru 12,76% yang memanfaatkan metode E-Purchasing

  

Hendi berharap kegiatan hari ini dimanfaatkan oleh peserta untuk dapat semakin memahami katalog elektronik, sehingga nantinya dapat memaksimalkan pemanfaatan katalog elektronik, baik dari sisi pelaku usaha, maupun dari sisi pemerintah. “Dengan katalog elektronik, transaksi lebih cepat, barang datang lebih cepat dan pembayaran lebih cepat, dan peluangnya lebih besar,” pungkas Hendi. 

 

Lebih lanjut Hendi mengatakan harapan agar capaian-capaian yang telah diperoleh selama tahun 2023 dapat terus ditingkatkan sepanjang Tahun Anggaran 2024. Keterlibatan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Jepara diharapkan dapat memberi dampak bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jepara yang lebih kuat dan merata. Sebagai penutup, Hendi juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jepara, yang sejalan dengan semangat yang digaungkan LKPP untuk berpihak pada PDN dan UMKM.


Kepala Biro Humas dan Umum

 

TTD

 

Dwi Rahayu Eka Setyowati









=================================================== 

Tentang LKPP  

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 0811-577-5577| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |