SIARAN PERS Bangun Negeri dengan Transparansi dan Akuntabilitas Lewat RUU PBJ Publik
20 Juni 2024 Pukul 18:00
|
LKPP

SIARAN PERS

NOMOR: 15/SP-Ses.3/06/2024

Bangun Negeri dengan Transparansi dan Akuntabilitas Lewat RUU PBJ Publik


Jakarta – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional. PBJP yang transparan, akuntabel, dan efisien akan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Oleh karena itu, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya untuk menyempurnakan regulasi PBJP. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik).

RUU PBJ Publik hadir membawa angin segar yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam memperkuat PBJP. Juga sebagai respons untuk mewujudkan tata kelola pengadaan transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dalam RUU PBJ Publik ini, terdapat beberapa perubahan sistem PBJP signifikan, antara lain penguatan peran pelaku usaha lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam PBJP; peningkatan transparansi dan akuntabilitas PBJP melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan penguatan pengawasan dan pengendalian PBJP.

Dalam sambutannya pada kegiatan Forum Tematik Bakohumas Melangkah Maju Bersama: “Sosialisasi RUU PBJ Publik” pada Kamis, (20/6), Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan mengatakan RUU PBJ Publik merupakan langkah strategis atas komitmen kuat pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa publik di Indonesia.

“RUU PBJ Publik merupakan landasan transformatif untuk mewujudkan pengadaan yang lebih baik. Mengingat proses pengadaan barang/jasa (PBJ) yang rawan akan manipulasi dan berpotensi menimbulkan inefisiensi dan kebocoran anggaran, memerlukan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam PBJ,” tegas Iwan.

Lebih lanjut, langkah ini diharapkan tidak hanya akan membawa kemajuan bagi sektor pengadaan publik, namun juga dapat membawa peluang baru bagi pelaku usaha, terutama UMKK, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia. RUU PBJ Publik diharapkan dapat memberikan manfaat untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam PBJP, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong partisipasi UMKK dan pelaku usaha dalam negeri, meningkatkan kualitas barang/jasa, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bersih.

Ketua Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) yang juga DIrektur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikai dan Informatika Hasyim Gautama menyatakan dukugannya atas hadirnya RUU PBJ Publik. Ia mengajak seluruh Humas yang ada di seluruh K/L untuk turut menggaungkan informasi tentang RUU PBJ Publik.

Ia berpendapat bahwa RUU PBJ Publik sangat penting untuk disahkan, mengingat data yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa, kasus korupsi PBJ masih menjadi kasus tindak pidana korupsi terbesar kedua setelah gratifikasi atau penyuapan.

Melalui giat Forum Tematik Bakohumas Melangkah Maju Bersama: “Sosialisasi RUU PBJ Publik” ini diharapkan RUU PBJ Publik dapat didiseminasikan dan dipublikasikan secara massif, agar dapat menjadi kebijakan diseluruh kementerian dan lembaga yang menghasilkan kesejahteraan dan peningkatan pemerataan ekonomi nasional.


Kepala Biro Humas dan Umum

 

TTD

 

Dwi Rahayu Eka Setyowati










=================================================== 

Tentang LKPP  

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 0811-577-5577| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id | 

Lampiran:

Klik di sini