LKPP Perkuat Tahapan PBJ Pemerintah Guna Jaga Kredibilitas
01 Agustus 2023 Pukul 00:00
|
lkpp

SIARAN PERS

NOMOR: 27/SP-Ses.3/08/2023

LKPP Perkuat Tahapan PBJ Pemerintah Guna Jaga Kredibilitas

 

Jakarta - Menghadapi dinamika proses pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP siap dan berkomitmen untuk mewujudkan PBJP yang kredibel demi kesejahteraan bangsa. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Yulianto Prihhandoyo saat ditemui dalam Rapat Pimpinan LKPP pada Senin (31/7) di Jakarta.

Yuli menyampaikan bahwa saat ini berdasarkan regulasi yang mengatur tentang LKPP, kewenangan LKPP dalam proses PBJP terbatas hanya pada tahapan pemilihan penyedia, sedangkan tahapan perencanaan, pelaksanaan kontrak, pembayaran dan manajemen aset bukan merupakan kewenangan LKPP. 

“Proses saat ini, tender tetap dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), namun transaksinya masih dilaksanakan di luar sistem. Kondisi tersebut menimbulkan potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk itu, LKPP akan memperkuat tahapan tersebut dengan keterlibatan pihak terkait. LKPP tidak membiarkan dan mengingatkan untuk tidak bermain-main dalam proses PBJP,” kata Yuli.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa menambahkan, bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi di lapangan, pembaruan ekosistem PBJP akan terus dilakukan. Harapannya dengan pembaruan tersebut, kontrol dan pengawasan dapat diperketat, serta risiko munculnya permasalahan dalam pengadaan barang/jasa dapat dimitigasi.

“Perbaikan dan peningkatan pada sistem pengadaan barang/jasa penting untuk dilakukan sehingga permasalahan maupun celah praktik korupsi yang mungkin muncul disebabkan oleh kelemahan dalam sistem dapat diatasi, dan transparansi serta kredibilitas PBJP dapat terwujud,” ungkap Sarah.

Kendati demikian, penguatan terhadap sistem pengadaan barang/jasa tidak terlepas dari integritas penyelenggara pengadaan barang/jasa itu sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan keterlibatan seluruh pihak untuk menciptakan PBJP yang transparan, akuntabel, efisien, dengan mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time sehingga akan terbuka akses pasar dan persaingan usaha yang sehat.

Selain penguatan sistem PBJP, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Sutan Suangkupon Lubis mengungkapkan bahwa upaya untuk menumbuhkan semangat integritas para pelaku pengadaan juga telah dilakukan LKPP melalui penambahan materi pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. Di mana para calon dan pelaku pengadaan seperti PPK, PP dan Pokja dibekali dengan materi anti korupsi.

“Celah terjadinya pidana korupsi di pengadaan barang jasa memerlukan perhatian seluruh pihak. Keterlibatan masyarakat penting untuk melakukan pengawasan yang selama ini tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah, karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, namun karena adanya kesempatan. Apabila sistem PBJP bagus, yang ada niat pun akan dicegah,” jelas Yuli.

 

Kepala Biro Humas, Sistem Informasi dan Umum

 

TTD

 

Shahandra Hanitiyo