SIARAN PERS
NOMOR: 3/SP-Ses.3/5/2025
LKPP dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Untuk Perlindungan Pekerja Konstruksi
Jakarta - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja khususnya di sektor konstruksi. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang dilaksanakan pada Senin (5/5), sebagai sinergi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau Hendi menyampaikan bahwa di tengah disrupsi global yang mengubah dunia dengan cepat, sinergi lintas sektor menjadi pilihan mutlak. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh, khususnya bagi pekerja sektor konstruksi yang terlibat dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Penandatanganan MoU ini menjadi awal bagi kita untuk bisa bersama-sama ikut mensejahterakan para pekerja di Indonesia dan yang saya yakin juga akan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Kerja sama ini merupakan langkah konkrit kita untuk memperbaiki tatanan agar para pekerja Indonesia bisa menjadi lebih sejahtera,” kata Hendi.
Lebih lanjut, Kepala LKPP menambahkan bahwa terdapat kontribusi yang signifikan pada sektor konstruksi terhadap total nilai pengadaan pemerintah. Bahkan data LKPP menunjukan dalam lima tahun terakhir, sektor ini tercatat menyerap APBN/APBD rata-rata lebih dari Rp250 triliun per tahun dan mencakup lebih dari 200 ribu paket pekerjaan. Oleh karena itu, LKPP dan BPJS akan memastikan pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara layak.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada kesempatannya mengatakan bahwa, MoU dan PKS ini bukan hanya menjadi payung koordinatif, namun juga mencakup ruang lingkup teknis dan strategis. Di antaranya meliputi penyelenggaraan kebijakan perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pada sektor jasa konstruksi.
Hal yang menjadi poin utama dalam MoU dan PKS antara LKPP dan BPJS Ketenagakerjaan juga melingkupi aspek kebijakan dan teknologi, pelaksanaan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, serta edukasi bersama juga menjadi bagian penting dari kerja sama ini.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan pemerintah yang tidak hanya efisien, tetapi juga berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan para pekerja dan penyedia barang/jasa.
Kepala Biro Humas dan Umum Dwi Rahayu Eka Setyowati |
===================================================
Tentang LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 813-1110-2890| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |
Lampiran Foto: