Tingkatkan Kualitas UKPBJ, LKPP Bentuk Mentor Kematangan UKPBJ
04 Maret 2024 Pukul 17:52
|
Tya

Jakarta – Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 merupakan standar minimum yang wajib dimiliki oleh UKPBJ. Pada level ini, UKPBJ dituntut untuk memiliki tata kelola profesional, organisasi yang adaptif, melakukan pembelajaran yang berkelanjutan dan kolaboratif dengan stakeholder. Terhitung hingga Februari 2024, dari total 628 UKPBJ di Indonesia, sebanyak 145 UKPBJ telah mencapai tingkat kematangan 9/9 atau berstatus Proaktif. Kondisi ini menunjukan bahwa masih diperlukan sinergi dan percepatan yang salah satunya melalui pendampingan kepada UKPBJ yang belum Proaktif.  


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) melalui Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan menyelenggarakan Kegiatan Pembentukan Mentor Kematangan UKPBJ pada 4-7 Maret 2024 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan langkah yang sangat positif untuk mendukung keberhasilan program sistering antar UKPBJ K/L/Pemda dan pembinaan oleh UKPBJ Provinsi sebagai bentuk pendampingan kepada UKPBJ yang belum Proaktif. 


Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP Hermawan menyampaikan bahwa peran Mentor adalah sebagai pendamping UKPBJ K/L/Pemda dalam melakukan penilaian mandiri serta penyusunan bukti dukung kematangan UKPBJ proaktif. 


“Para Mentor yang dihasilkan pada kegiatan ini  diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang penilaian mandiri dan pendampingan dalam penyusunan bukti dukung yang sesuai dengan kriteria, baik dari segi pengetahuan maupun dari pengalaman atas implementasi bukti dukung yang dimiliki instansinya,” tutur Hermawan dalam sambutannya. 


Dihadiri oleh 4 Kementerian cakap dan seluruh UKPBJ Provinsi, kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk mendukung upaya UKPBJ agar memiliki tata  kelola yang baik. Dengan tata kelola yang baik, maka akan berdampak pada sistem dan budaya kerja dalam UKPBJ. Lebih lanjut, tata kelola yang baik juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pembangunan yang lebih besar.

 

Dalam kegiatan ini, LKPP juga membagikan piagam penghargaan kepada 30 UKPBJ Proaktif di tingkat K/L dan Pemerintah Provinsi sebagai bentuk apresiasi atas peran aktifnya dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa. Adanya penghargaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mewujudkan misi pembanganan nasional guna menciptakan regulasi dan tata kelola yang terintegrasi serta adaptif. (tya)