SIARAN PERS Kerja Sama LKPP dan Kemendagri, Ciptakan Pedoman PBJ di BLUD
27 Juni 2024 Pukul 20:28
|
LKPP

SIARAN PERS

NOMOR: 16/SP-Ses.3/06/2024

Kerja Sama LKPP dan Kemendagri, Ciptakan Pedoman PBJ di BLUD


Jakarta -  Wujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang efektif, efisien, dan akuntabel di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Badan Layanan Umum Daerah dan Pedoman Penyusunan Persturan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Sektor Kesehatan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Kamis (27/6) di Jakarta.

Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama tersebut, akan mendorong terwujudnya proses Pengadaan Barang/Jasa yang cepat dan tepat  di BLUD.

"Surat Edaran Bersama ini sebagai panduan dalam menyusun Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Pemimpin BLUD di Sektor Kesehatan tentang pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD" ungkap Hendi.

Senada dengan Hendi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan yang menjadi poin penting dari Surat Edaran Bersama tersebut ialah sebagai pedoman penyusunan digunakan sebagai panduan mempermudah proses penyusunan peraturan untuk BLUD sehingga berdampak pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD.

“Surat Edaran ini untuk mempermudah dan mempercepat proses penyusunan Peraturan kepala daerah dan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD. Surat ini merupakan pedoman penyusunan peraturan sehingga tidak bersifat mengikat dan hanya sebagai panduan, sehingga perlu disesuaikan dengan BLUD dari masing-masing daerah” ungkap Tito.

Dalam kegiatan tersebut, tidak hanya terdapat prosesi penerbitan Surat Edaran Bersama namun juga terdapat sesi panel untuk menjelaskan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya bidang kesehatan, dan diskusi teknis terkait penyusunan peraturan Kepala Daerah dan Pimpinan BLUD sektor kesehatan berdasar pada pedoman yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama.


Kepala Biro Humas dan Umum

 

TTD

 

Dwi Rahayu Eka Setyowati










=================================================== 

Tentang LKPP  

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 0811-577-5577| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id | 

Lampiran:

Klik di sini