Perkuat Tata Kelola SDM dan Kelembagaan PBJ, LKPP Himpun Masukan Publik dalam Penyusunan Regulasi Turunan Perpres 46 Tahun 2025
27 Mei 2025 Pukul 18:40
|
Des

Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 46/2025). Dengan diundangkannya Perpres tersebut, maka dibutuhkan penyusunan peraturan turunan yang bersifat teknis guna memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan strategis yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan turunan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar giat Serap Aspirasi Peraturan LKPP Turunan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Terkait Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa secara daring pada Selasa (27/05).

Mewakili Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Hermawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini berimplikasi pada proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) termasuk kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM), yang mencakup kewenangan dan pemenuhan kompetensi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), rencana aksi PPK bersertifikat kompetensi dan personel, klasifikasi sumber daya pengelola fungsi PBJ, ketentuan jabatan fungsional pengelola PBJ, dan pengaturan kelembagaan UKPBJ.

“Perubahan tersebut tentu saja berdampak pada perlunya penyesuaian empat peraturan LKPP yang saat ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan pengelolaan kelembagaan SDM PBJ, yaitu Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Nomor 10 Tahun 2021, dan Peraturan Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga dalam revisi yang akan disusun juga perlu mengatur lebih luas lagi mengenai kelembagaan dan SDM,” ungkap Hermawan.

LKPP mencatat hingga saat ini jumlah jabatan fungsional PPBJ di Indonesia sebesar 10.272 atau sekitar 56,48%, angka tersebut masih jauh dari total rekomendasi kebutuhan yang telah diterbitkan LKPP, yakni 22.282 formasi di seluruh K/L/PD. Sedangkan PPK yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebanyak 15.903, dengan klasifikasi 15.025 sertifikasi kompetensi PPK tipe C dan 878 sertifikasi kompetensi PPK tipe B. Namun, SDM PBJ tersebut tidak terbatas pada Jabatan Fungsional PPBJ saja, tetapi staf pendukung lainnya.

Menurut Hermawan, dengan penyusunan peraturan turunan dari Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini dapat menegaskan bahwa pelaksanaan pembinaan SDM PBJ oleh LKPP tidak hanya pada SDM pengelola fungsi pengadaan, tetapi juga perancang kebijakan dan sistem PBJ, serta sumber daya Ekosistem Pendukung PBJ. “Dengan demikian dapat mendukung optimalisasi peran SDM PBJ dalam upaya mencapai target organisasi, mewujudkan tujuan pengadaan nasional dan pembangunan nasional sesuai Asta Cita,” tuturnya.

Giat yang digelar secara daring ini diharapkan dapat menghimpun masukan dan saran terhadap peraturan turunan yang nantinya akan mengatur tata kelola SDM dan kelembagaan pengadaan yang lebih adaptif sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pelayanan publik. LKPP juga berkomitmen dengan adanya langkah strategis ini mampu mendorong proses PBJ yang lebih efisien dan transparan sesuai dengan Asta Cita Presiden. (Des)