Kendari – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong peningkatan tata kelola pengadaan barang/jasa (PBJ) yang transparan, efisien, dan berdampak. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sekaligus Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/6).
Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) menjadi regulasi kunci dalam transformasi pengadaan yang terus berkembang, dengan menyesuaikan kebijakan terhadap dinamika kebutuhan nasional serta tantangan di lapangan, khususnya di daerah. Perpres 46/2025 hadir tidak hanya untuk menyederhanakan prosedur, tetapi membawa sejumlah ketentuan baru yang dapat memperkuat aspek akuntabilitas dan efisiensi pengadaan di seluruh tingkatan pemerintahan. Salah satu perubahan mendasar ialah kewajiban e-Purchasing bagi produk yang telah tayang di Katalog Elektronik.
"E-purchasing kini juga dapat dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi. Batas nilai pengadaan langsung pun mengalami penyesuaian: maksimal Rp400 juta untuk konstruksi, Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya, dan Rp100 juta untuk jasa konsultansi. Selain itu, penunjukan langsung juga dimungkinkan dalam keadaan tertentu," ujar Hendi.
Hendi juga menambahkan bahwa Perpres 46/2025 memperluas cakupan pelaksanaan hingga ke tingkat desa dan afirmasi kebijakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri. Oleh karena itu, desa-desa perlu mulai dipersiapkan untuk dapat melakukan transaksi pengadaan yang sesuai dengan ketentuan terbaru, termasuk kewajiban penggunaan Katalog Elektronik. “Kita ingin proses pengadaan di desa berjalan efektif dan akuntabel, serta mampu menjadi instrumen pembangunan yang nyata,” tambahnya.
Selain itu, Hendi mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak payung konsolidasi di Kendari ini menjadi salah satu wujud nyata penerapan pengadaan yang terencana, kolaboratif, dan hemat anggaran. Dengan pendekatan konsolidasi, belanja pemerintah dapat dilakukan lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas.
Sejalan dengan itu, dalam pembukaannya, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengapresiasi kehadiran LKPP dan menegaskan bahwa proses pengadaan memiliki tujuan untuk memastikan pengadaan barang/jasa dilakukan secara tepat sasaran, berkualitas, dan memberikan nilai terbaik. Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan nilai manfaat optimal dari setiap pengeluaran, yang tidak hanya berfokus pada harga termurah, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat tanpa melanggar prinsip-prinsip pengadaan.
"Hal mendasar yang harus dimiliki adalah integritas dari setiap individu yang terlibat dalam pengadaan karena sangat krusial untuk memastikan proses pengadaan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pelaku pengadaan berintegritas akan menjalankan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab sehingga menghasilkan PBJ yang berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," ungkap Andi.
LKPP berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta memiliki pemahaman yang mendalam tentang Peraturan Presiden terbaru tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk kemudian diterapkan sebaik-baiknya. (tdf)