LKPP Beri Sanksi Tegas Penyedia Katalog Elektronik yang Langgar Aturan
04 Maret 2024 Pukul 17:30
|
nit

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP panggil 278 pelaku usaha katalog elektronik, yang didapati melanggar aturan ketentuan dan syarat yang berlaku sebagaimana tercantum dalam peraturan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan telah diberikan Surat Peringatan (SP) Pertama serta berpotensi menerima SP Kedua. Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil patroli dan pengaduan yang ditemukan pada katalog elektronik 2023. Panggilan ini akan berlangsung selama dua hari pada Senin-Selasa (04-05/03).


Fakta di lapangan menunjukkan, kemudahan proses bisnis katalog elektronik dengan tujuan menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi celah untuk dimanfaatkan para pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan dan syarat yang berlaku. Mengatasi hal tersebut, LKPP melakukan monitoring dan evaluasi katalog elektronik dengan menyediakan fitur patroli (pengelola katalog elektronik), fitur laporkan (pengelola katalog), aplikasi fitur pengawasan (APIP), dan membuka secara transparan data transaksi katalog elektronik.


Pada kesempatan tersebut, mewakili Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Yulianto Prihhandoyo, Analis Kebijakan Muda Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP Devi Yanurida menjelaskan fitur patroli rutin digunakan untuk melihat dan melakukan pengecekan secara berkala untuk menemukan pelanggaran pada katalog elektronik seperti kewajaran harga, ketidaksesuaian ketegori/sub kategori, ketidaksesuaian informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan substitusi produk impor (penonaktifkan dalam sistem e-Purchasing atau tayang namun tidak bisa dibeli). 


Selain itu, terdapat fitur laporkan sebagai sarana penerima informasi atau laporan pengaduan yang disampaikan pengguna katalog elektronik terhadap produk tayang dengan jenis pelanggaran salah kategori, harga tidak wajar, pelanggaran merek dagang, dan ketidaksesuaian informasi produk. APIP juga dapat memanfaatkaan aplikasi fitur pengawasan sebagai tools untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali di antaranya perubahan harga, transaksi ke penyedia yang sama secara berulang, kecepatan transaksi yang pertama, dan kecepatan status suatu transaksi. 


Data patroli LKPP menemukan dari total 1.400 penyedia katalog elektronik, telah ditemukan sebanyak 8.695 indikasi ketidakwajaran harga, 1.362 substitusi impor, 1.207 ketidaksesuaian kategori, dan 9.488 ketidaksesuaian informasi TKDN. Oleh karena itu, sebanyak 19.211 produk telah diturun tayangkan dan 1.541 produk telah dibekukan oleh LKPP.


“Mungkin Bapak/Ibu tidak tahu ada hal-hal yang dilanggar atau tidak update terkait dengan regulasi pada katalog elektronik. Maka dari itu, melalui pertemuan ini kita bisa duduk bareng di sini untuk menyamakan frekuensi sehingga tidak lagi terulang kembali (pelanggaran) di masa yang akan datang,” kata Devi.


Para pelaku usaha akan mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 apabila kedapatan melanggar kewajiban atas syarat dan ketentuan katalog elektronik; SP 2 apabila melakukan pelanggaran yang sama dan/atau pelanggaran lain untuk kedua kali dengan sanksi berupa penghentian sementara dalam sistem transaksi e-Purchasing selama 6 (enam) bulan; dan SP 3 apabila melakukan pelanggaran yang sama dan/atau pelanggaran lain untuk yang ketiga kali dengan sanksi berupa penurunan pencantuman penyedia katalog elektronik selama 1 (satu) tahun. 


Selain memberikan SP 1, 2, dan 3, apabila pelaku usaha didapati melakukan perbuatan yang dilarang maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; apabila didapati bahwa hasil auditor atau aparat penegak hukum terdapat kerugian negara yang timbul maka pelaku usaha wajib mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut; dan apabila pelaku usaha memberikan informasi atau data diduga palsu ketika melakukan pengaduan maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan status sebagai penyedia katalog elektronik selama 2 (dua) tahun atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


LKPP menekankan pentingnya menjadi stakeholder katalog elektronik yakni pelaku usaha yang jujur dan berintegritas untuk bersama mewujudkan pengadaan yang beretika. LKPP berharap pemberian SP pada pelanggar katalog elektronik dapat menjadi langkah yang ditempuh untuk menegakkan disiplin dan memberikan klarifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan. Seluruh Penyedia Katalog Elektronik dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui daftar penyedia yang dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan oleh Pengelola Katalog Elektronik melalui laman berikut: https://e-katalog.lkpp.go.id/pelanggaran. (nit)