E-Katalog LKPP Beri Peluang UMKM Ikuti Pengadaan
25 Januari 2024 Pukul 21:05
|
rricoid

KBRN, Pekalongan: Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Monitoring Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah digelar di Hotel Nirwana Pekalongan, Rabu (24/1/2024). Diseminasi ini untuk memberi peluang pelaku UMKM dan perorangan, dalam mengakses pengadaan barang dan jasa kebutuhan Pemerintah. Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Adapun, pesertanya melibatkan sebanyak 500 orang pelaku UMKM di Kabupaten dan Kota Pekalongan.

Kepala LKPP Republik Indonesia, Dr. H. Hendrar Prihadi, SE MM mengatakan, kegiatan ini untuk memperluas pangsa pasar pelaku UMKM. Setiap daerah di Indonesia memiliki kekuatan ekonomi lokal yang harus dikembangkan, termasuk Pekalongan dengan industri batik. Namun, saat ini banyak ditemui produk lokal Indonesia dan memiliki versi impornya di pasaran. LKPP konsisten mendorong seluruh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah berpihak pada produk lokal.

"Walaupun ada produk impor, tapi yang dibeli pemerintah harus tetap produk lokal. Komitmen tersebut didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022, sehingga walaupun ada batik impor, wajib beli batik lokal," jelas Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi. Salah satunya melalui Aplikasi Katalog Elektronik atau E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

"Aplikasi ini seperti aplikasi e-commerce yang sudah familiar Yang bapak ibu gunakan, seperti shopee, Bukalapak, Tokopedia dan yang lainnya," terang Hendi sapaan akrabnya. Selain itu, persoalan harga juga menjadi satu hal yang dimonitor oleh LKPP sebagai pengelola Katalog Elektronik. Tahun 2023, ada total 21.073 produk yang diturun tayangkan/ freeze dari sistem Katalog Elektronik. Sebanyak 9.006 di antaranya karena teridentifikasi memberikan harga yang tidak wajar. Oleh: Sudarsono Editor: sigit budi riyanto.