Pengajuan permintaan bimbingan teknis dan advokasi beserta kelengkapan dokumen yang relevan dapat diajukan ke:
1. Untuk Kementerian/Lembaga dapat mengajukan kepada DIrektur Advokasi Pemerintah Pusat dengan klik disini
2. Untuk Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota, Kabupaten) dapat mengajukan kepada Direktur Advokasi Pemerintah Daerah dengan klik disini
- Pengajuan bimbingan teknis diajukan maksimal 3 hari kerja sebelum dilaksanakannya kegiatan.
- Kelengkapan dokumen yang dikirimkan menjadi dasar dalam pemberian advokasi/pendapat oleh LKPP.