Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan JF PPBJ

Untuk dapat menggunakan layanan ini, Anda harus memiliki akun di portal PPSDM. Jika Anda belum memiliki akun, silakan mendaftar dengan cara klik disini dan pilih menu "Buat Akun" serta pilih jenis akun. Selanjutnya ikuti tata cara pembuatan akun, pada masing-masing jenis akun yang dipilih.

1. Mengakses Aplikasi Sirenaksi dengan klik disini

2. Mengunggah SK Penunjukkan Admin Instansi. Selanjutnya LKPP akan melakukan verifikasi

3. Melakukan penyusunan Rencana Aksi

4. Mencetak, menandatangani, dan mengunggah kembali hasil penyusunan rencana aksi

5. Melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi yang dilengkapi dengan bukti dukung dan menindaklanjuti hasil evaluasi dari LKPP