Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat yaitu Orang Perseorangan, Kelompok Orang, dan Badan Hukum dapat mengakses informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu Pelayanan :
Hari : Senin - Jum'at
Pukul : 09.00 - 15.00 WIB
Tidak dikenakan biaya / gratis