Pelayanan Informasi Publik (e-PPID)

Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat yaitu Orang Perseorangan, Kelompok Orang, dan Badan Hukum dapat mengakses informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat yaitu Orang Perseorangan, Kelompok Orang, dan Badan Hukum dapat mengakses informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk mendapatkan Informasi Publik LKPP, Masyarakat dapat mengakses website e-PPID LKPP dengan cara klik disini.
  2. Untuk Informasi Publik yang tidak terdapat pada Daftar Informasi Publik, Masyarakat dapat melakukan permintaan informasi publik dengan cara login/registrasi melalui halaman berikut ini. klik disini.

Waktu Pelayanan : 

Hari : Senin - Jum'at 

Pukul : 09.00 - 15.00 WIB

Tidak dikenakan biaya / gratis

5 Hari Kerja