Untuk dapat memanfaatkan data PBJ melalui Inaproc Service Bus (ISB), Anda dapat mengirimkan surat resmi kepada Deputi Bidang Pengadaan Transformasi Digital melalui persuratan e-Office yang dilengkapi dengan SK penunjukkan PIC pengelola akun ISB.
Untuk langsung menuju halaman persuratan e-Office, Anda dapat Klik disini.
Tidak dikenakan biaya / gratis