Untuk dapat menggunakan layanan ini, Anda harus memiliki akun PA/KPA pada aplikasi Sirup LKPP.
Jika Anda belum memiliki akun PA/KPA, silakan menghubungi admin.
1. Silakan login ke aplikasi Sirup LKPP dengan klik disini
2. Pilih aplikasi e-Procurement lainnya
3. Pilih daftar penyedia yang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam. Unggah surat keputusan PA/KPA tentang penyedia yang dimasukkan kedalam daftar hitam
Tidak dikenakan biaya / gratis.