Memasukkan Penyedia ke Daftar Hitam

Untuk dapat menggunakan layanan ini, Anda harus memiliki akun PA/KPA pada aplikasi Sirup LKPP.

Jika Anda belum memiliki akun PA/KPA, silakan menghubungi admin.

1. Silakan login ke aplikasi Sirup LKPP dengan klik disini

2. Pilih aplikasi e-Procurement lainnya

3. Pilih daftar penyedia yang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam. Unggah surat keputusan PA/KPA tentang penyedia yang dimasukkan kedalam daftar hitam

Tidak dikenakan biaya / gratis.