Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Persyaratan yang dapat dilihat pada Pengumuman Seleksi CPNS di Lingkungan LKPP Tahun Anggaran 2024.
Jenis penetapan kebutuhan pada Pengadaan PNS
LKPP Tahun 2024, dibagi menjadi:
a. Penetapan Kebutuhan Umum
b. Penetapan Kebutuhan Khusus:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude;
2. Penyandang Disabilitas; dan
3. Putra/Putri Kalimantan.