FAQ PENDAFTARAN CPNS

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Persyaratan yang dapat dilihat pada Pengumuman Seleksi CPNS di Lingkungan LKPP Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk CPNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Informasi tentang jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat diakses melalui Pengumuman Seleksi CPNS di Lingkungan LKPP Tahun Anggaran 2024 melalui laman www.lkpp.go.id serta laman https://sscasn.bkn.go.id

78 formasi 

Setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode tahun anggaran.

Jenis penetapan kebutuhan pada Pengadaan PNS LKPP Tahun 2024, dibagi menjadi:
a. Penetapan Kebutuhan Umum
b. Penetapan Kebutuhan Khusus:
  1. 
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
  2. 
Penyandang Disabilitas; dan
  3. 
Putra/Putri Kalimantan.

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, maka Pelamar dapat langsung melakukan pengisian pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

Pengisian nama yang benar adalah nama yang tertulis sesuai yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa gelar dengan huruf kapital.

Silahkan akses melalui laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCASN” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Pelamar dapat menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data atau menghubungi call center Halo Dukcapil.

Silahkan akses melalui laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu "NIK Didaftarkan Orang Lain" dan lengkapi form isian yang tersedia.

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat Pendaftar lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecamatan/Desa. Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah Pelamar adalah nama Kelurahan/Kecamatan/Desa, maka silakan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) nya. Pastikan data tempat lahir yang Pelamar ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi (misalnya di luar Indonesia) maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id pada menu Tempat Lahir Tidak Ditemukan.

Silakan akses melalui laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.