Tata Cara Pendaftaran sebagai Penyedia Baru :
1. Buka situs resmi SIKAP dengan klik disini
2. Pada halaman pendaftaran, masukkan alamat email Anda di kolom yang disediakan.
3. Ketik kode keamanan yang tertera pada gambar atau yang diberikan sebagai langkah verifikasi.
4. Setelah memastikan bahwa informasi yang dimasukkan benar, klik tombol "Daftar" untuk melanjutkan proses pendaftaran.5. Cek email yang Anda daftarkan untuk melakukan konfirmasi untuk pendaftaran selanjutnya.
6. Mengisi data perusahaan secara benar dan lengkap
7. Pilih LPSE tempat Anda akan melakukan verifikasi.
8. Silakan melalukan konfirmasi kepada LPSE tempat Anda mendaftar untuk mendapatkan Akun.
Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan teliti dan memasukkan informasi yang diminta dengan benar. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengikuti pengadaan di seluruh Indonesia.
Untuk mendapatkan detail penjelasan tata cara pendaftaran, Anda dapat melihat buku panduan dengan klik disini dan memasukkan kata pencarian "SIKAP"
Tidak dikenakan biaya/gratis