Siaran Pers LKPP Turut Sukseskan Pilkada 2024 Lewat Pengadaan Barang/Jasa
16 Agustus 2024 Pukul 19:00
|
LKPP

SIARAN PERS

NOMOR: 18/SP-Ses.3/08/2024

LKPP Turut Sukseskan Pilkada 2024 Lewat Pengadaan Barang/Jasa


Jakarta – Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP turut serta mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang akan dihelat pada November 2024 melalui pendampingan pengadaan logistik Pilkada Tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pelihan Umum (KPU).

Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan LKPP merupakan sebuah kewajiban LKPP demi menciptakan Pilkada yang aman, tertib dan kondusif sehingga akan membuahkan hasil Pilkada yang terbaik.

“Prinsipnya kami di LKPP siap mendampingi (proses) pengadaan logistiknya. Karena kita juga punya tanggung jawab untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada agar menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik yang akan memimpin Daerah,” ujar Hendi.

Pada kesempatannya Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengucapkan rasa terima kasihnya karena pendampingan dari LKPP, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar. Ia melanjutkan bahwa harapannya Pilkada 2024 juga mendapatkan pendampingan penuh untuk mengantisipasi hambatan dan tantangan yang kemungkinan terjadi.

“Berbeda dengan Pemilu 2024, Pilkada ini proses pengadaannya lebih singkat karena hanya membutuhkan waktu 60 hari dengan jumlah TPS yang tidak sebanyak Pemilu, oleh sebab itu akan berimbas kepada proses pengadaannya,” ujar Mochammad.

Direktur Pasar Pengadaan Digital LKPP Yulianto Prihandoyo mengatakan bahwa dalam memenuhi kebutuhan logistik Pilkada 2024, dapat menggunakan metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh KPU RI.

Namun ia mengatakan meskipun proses pengadaannya melalui Katalog Elektronik Sektoral, LKPP tetap memberikan pendampingan penuh kepada KPU agar proses pengadaannya berjalan sesuai dengan prinsip pengadaan. (ang)

Kepala Biro Humas dan Umum

 

TTD

 

Dwi Rahayu Eka Setyowati









 


===================================================

Tentang LKPP 

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 813-1110-2890| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |

Lampiran: