SIARAN PERS
NOMOR: 19/SP-Ses.3/08/2024
Katalog Elektronik V.6: Katalisator Integrasi Pengadaan dan Pembayaran dalam Satu Dashboard
Jakarta - Upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan salah satunya melalui pengembangan Katalog Elektronik Versi 6.0. Versi terbaru dari sistem Katalog Elektronik ini menawarkan berbagai fitur kemudahan dalam transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah. Seperti kemudahan pencarian produk, pembayaran, dan memonitor proses transaksi yang sedang berjalan serta integrasi dengan sistem keuangan seperti Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk memantau dan mengelola transaksi secara lebih baik. Integrasi pengadaan dan pembayaran dalam satu dashboard akan memudahkan proses transaksi dan memberikan manfaat signifikan bagi semua pihak terkait.
Tidak hanya itu, ekspansi cakupan produk, penyediaan data dan laporan yang lebih komprehensif untuk membantu pengguna dalam pengambilan keputusan, dan peningkatan sistem keamanan untuk melindungi data pengguna dan mencegah akses yang tidak sah juga turut melengkapi fitur Katalog Elektronik V6.
Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa, mengatakan bahwa integrasi sistem pengadaan dan pembayaran merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan integrasi ini, kami berharap proses pengadaan menjadi lebih cepat, efisien, dan mengurangi risiko kesalahan manusia,” ujar Patria.
Patria menambahkan bahwa integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pengadaan pemerintah, yang pada gilirannya akan memperluas partisipasi pelaku usaha. “Ini bukan hanya tentang mempermudah proses, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan pengadaan yang lebih kompetitif dan kredibel,” tambah Patria.
Saat ini, Katalog Elektronik V.6 dalam fase pilot project di LKPP, Kemenkeu, Kemendikbud, Pemda DKI, dan Pemda Jateng. Peluncuran penuh dijadwalkan untuk tahun 2025, dengan harapan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat mengimplementasikan sistem ini.
Pada Selasa, 27 Agustus lalu, Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Yulianto Prihhandoyo, bersama dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu dan mitra teknologi GovTech Procurement, menyaksikan proses live testing pembayaran Katalog Elektronik V.6. “Live testing pada 27 Agustus lalu merupakan babak akhir dari proses panjang kolaborasi antara LKPP, Kemenkeu, dan GovTech Procurement. Ini adalah langkah konkret untuk menyatukan sistem pengadaan dan pembayaran menjadi satu kesatuan yang harmonis,” jelas Yuli.
Yuli menambahkan bahwa integrasi Katalog Elektronik V.6 dengan sistem keuangan seperti SAKTI merupakan langkah besar dalam mewujudkan efisiensi dan transparansi. “Membahas uang dan belanja dalam konteks pengadaan seolah mirip dengan diskusi dalam sebuah rumah tangga. Jadi, dalam hal ini, Kementerian Keuangan dan LKPP harus 'duduk dalam satu rumah' untuk memastikan sistem ini berfungsi dengan baik,” kata Yulianto. Live testing ini, menurutnya, adalah langkah penting dalam memastikan integrasi sistem SAKTI dan INAPROC benar-benar efektif.
Yulianto juga mengungkapkan bahwa usaha LKPP tidak akan berhenti di sini. Ke depan, LKPP berambisi untuk tidak hanya fokus pada integrasi pembayaran, tetapi juga menyatukan seluruh siklus pengadaan, dari perencanaan hingga manajemen aset. “Kami berharap seluruh proses pengadaan dapat menjadi satu siklus yang dinamis, mudah diakses, dipantau, dan diukur dalam satu dashboard,” tambahnya.
Katalog Elektronik Versi 6.0 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan LKPP dalam memperbaiki sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan berbagai fitur inovatif dan integrasi yang lebih baik, diharapkan sistem ini akan memberikan kontribusi besar dalam mendukung pembangunan bangsa serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Biro Humas dan Umum
TTD
Dwi Rahayu Eka Setyowati |
===================================================
Tentang LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 813-1110-2890| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |