SIARAN PERS Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Katalog Elektronik di Kota Pekalongan
24 Januari 2024 Pukul 16:10
|
Humas

SIARAN PERS

NOMOR: 2/SP-Ses.3/01/2024

Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Katalog Elektronik di Kota Pekalongan 

     


Pekalongan - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP tidak henti - hentinya mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri (PDN) terutama hasil pelaku usaha lokal untuk membangun kemandirian ekonomi daerah. Hal tersebut diwujudkan LKPP melalui gelaran Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Monitoring Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan pada Rabu (24/01) di Kota Pekalongan.


Hadir langsung membuka acara, Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) mengajak para Kepala Desa dan pelaku usaha lokal yang hadir untuk menyimak diskusi tentang praktik terbaik dari optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal dalam belanja pemerintah.


Hendi pada kesempatannya menegaskan bahwa hampir setiap daerah di Indonesia memiliki kekuatan ekonomi lokal yang harus dikembangkan, termasuk Pekalongan dengan industri batik. Namun saat ini banyak ditemui bahwa produk-produk yang sudah jelas diproduksi di Indonesia juga memiliki versi impornya di pasaran. Bahkan terkait gempuran batik impor dari china yang menyerbu pasar Indonesia, jika terus berlanjut maka akan berpotensi  membuat perajin batik lokal gulung tikar dan eksistensi batik lokal akan terancam. Sementara para pengrajin batik pekalongan juga belum pulih benar pasca covid-19 


LKPP tetap konsisten mendorong seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk berpihak pada produk lokal, sehingga walaupun ada produk impor, tapi yang dibeli pemerintah harus tetap produk lokal. Komitmen tersebut didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022, sehingga walaupun ada batik impor, tapi K/L/PD wajib untuk membeli batik produksi lokal. 


Dukungan dari pemerintah lainnya bisa dilakukan dengan mendorong pengusaha batik untuk menayangkan produknya di Katalog Elektronik. “Untuk menutup celah bagi pembelian produk impor, saya meminta dukungan dari seluruh sedulur-sedulur yang hadir di sini. Dengan menayangkan produk sebanyak-banyaknya di e-Katalog, sehingga tidak ada alasan untuk pemerintah membeli produk impor,” tegas Hendi.


Ia menambahkan bahwa di sistem katalog elektronik, LKPP akan menurun tayangkan seluruh produk impor jika terdapat produk serupa dari dalam negeri. Selain itu, persoalan harga juga menjadi salah satu hal yang dimonitor oleh LKPP sebagai pengelola Katalog Elektronik. Bahkan di 2023 dari total 21.073 produk yang diturun tayangkan/freeze dari sistem Katalog Elektronik, 9.006 diantaranya karena teridentifikasi memberikan harga yang tidak wajar. 


Lebih lanjut Hendi mengatakan bahwa tantangan untuk mendorong pemaksimalan pemanfaatan katalog elektronik, salah satunya adalah dengan mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-K) mengurus izin formal seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), karena NIB merupakan salah satu syarat untuk bisa menayangkan produk di katalog. “Tantangan selanjutnya adalah terkait semangat kompetitif dan konsisten yang harus dimiliki pelaku UMK-K di Pekalongan, agar penjualannya dapat meningkat di E-Katalog,” tegas Hendi.

 

Tantangan lainnya adalah masih banyaknya pelaku usaha yang gagap teknologi. Sehingga perlu dilakukan secara masif pendampingan dan sosialisasi untuk pendaftaran katalog elektronik. Agar semakin banyak pelaku usaha yang bergabung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. “Di sisi pemerintah juga masih terus melakukan upgrade sistem agar lebih sederhana dan mudah dioperasikan,” pungkas Hendi.  

 

Hendi berharap kegiatan hari ini dimanfaatkan oleh peserta untuk dapat semakin memahami katalog elektronik, sehingga nantinya dapat memaksimalkan pemanfaatan katalog elektronik, baik dari sisi pelaku usaha, masyarakat maupun dari sisi pemerintah.



Kepala Biro Humas dan Umum

 

TTD

 

Dwi Rahayu Eka Setyowati










=================================================== 

Tentang LKPP  

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 0811-577-5577| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |