SIARAN PERS Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Katalog Elektronik di Jakarta
29 Januari 2024 Pukul 11:13
|
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum

SIARAN PERS

NOMOR: 3/SP-Ses.3/01/2024

Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Katalog Elektronik di Jakarta

Jakarta - Dalam rangka memperkenalkan penyelenggaraan Katalog Elektronik secara lebih masif, Lembaga Kebijakan Pengadanan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menggelar diseminasi kebijakan penyelenggaraan katalog elektronik dengan melibatkan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di lingkungan pemerintah DKI Jakarta pada Jumat (26/1).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada para Pelaku Usaha terkait kemudahan bertransaksi dengan pemerintah. Lebih lanjut Kepala LKPP juga mengajak para pelaku usaha yang hadir untuk dapat turut serta dalam mengawasi dan memonitor proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam kesempatannya Hendi juga menjelaskan pentingnya keterlibatan para pelaku UMKK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ia menyampaikan bahwa dengan semakin berdayanya pelaku usaha lokal maka dapat meningkatkan perekonimian daerah setempat.

"Hari ini ekonomi sudah banyak didominasi oleh UMKK, namun LKPP ingin jumlah ini bertambah. Karena UMKM adalah salah satu penyokong perekonomian di Indonesia," ujar Hendi. Hendi juga menambahkan bahwa para pelaku UMKK harus dapat meningkatakan kapasitas sumber daya manusia dan kualitas produk. Dengan kualitas produk yang semakin baik maka akan meningkatkan nilai jual tersebut. Kemudian ia menambahkan bahwa Pemerintah saat ini telah menyediakan pasar yang paling efektif bagi para pelaku UMKK untuk menawarkan produknya kepada Pemerintah, yaitu dengan adanya Katalog Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP.

"Saat ini transaksi sudah tidak harus pakai metode tender, namun bisa menggunakan metode e-purchasing atau katalog elektronik. Jadi Bapak/Ibu apa saja keuntungan Katalog Elektronik? Pengadaan melalui Katalog Elektronik tidak membutuhkan waktu yang banyak, tinggal klik, barangnya siap, minggu ini dikirim, transaksinya lebih cepat," lanjut Hendi.

Pada akhir kesempatannya Hendi mengatakan harapannya agar seluruh pelaku UMKK yang hadir dapat memanfaatkan Katalog Elektronik sebagai sarana untuk bertransaksi dengan Pemerintah.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum

TTD

Dwi Rahayu Eka Setyowati

===================================================

Tentang LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi: Telp. 021-299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 0811-577-5577| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |

LampiranLampiran Foto Foto