LKPP Dorong Cetak Lebih Banyak Ahli Pengadaan yang Berintegritas
12 Desember 2024 Pukul 16:30
|
gun

Jakarta – Dalam upaya menciptakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih transparan dan efisien, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) dan Pelaksana Uji Kompetensi (PUK) di Jakarta pada Kamis (12/12). Acara ini sekaligus menjadi momen penyerahan Sertifikat Akreditasi dan Keputusan Pelaksana Uji Kompetensi kepada beberapa Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ).


Dalam sambutannya, Kepala LKPP Hendrar Prihadi menegaskan pentingnya mencetak ahli pengadaan yang tidak hanya kompeten dalam memahami regulasi dan sistem terbaru, tetapi juga memiliki integritas tinggi. “Kami berharap LPPBJ mampu menciptakan ahli-ahli pengadaan yang selalu meng-update dirinya dengan perkembangan peraturan terbaru, tetapi juga memiliki kemampuan pengendalian diri,” tegasnya.


Dalam arahannya, Hendi menjelaskan bahwa optimalisasi Katalog Elektronik menjadi salah satu fokus utama. Saat ini, Katalog Elektronik telah menawarkan lebih dari 10,7 juta produk dengan total transaksi mencapai 253,1 triliun. Presiden RI menargetkan agar Katalog Elektronik versi 6 (v6) dapat mulai digunakan oleh seluruh pejabat pengadaan di K/L/PD pada 1 Januari 2025.


Hendi juga menyoroti pentingnya peningkatan tingkat kelulusan ujian. LKPP telah melakukan penyederhanaan tingkat kesulitan soal ujian berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kelulusan peserta ujian LPPBJ hingga 80-90%. Selain itu, Hendi mendorong adanya kolaborasi untuk memperluas cakupan sertifikasi. Ia berharap LPPBJ dapat mulai mengembangkan sertifikasi di level yang lebih tinggi, tidak hanya terbatas pada sertifikasi level 1.


“Dengan potensi pengadaan yang mencapai 1.250 triliun di tahun 2024, separuhnya dikelola oleh penyedia jasa, diperlukan kejelian dan integritas yang luar biasa dari para pelaku pengadaan. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis untuk mendorong penguatan kapasitas pengelola pengadaan,” tambahnya.


Pada kegiatan tersebut, LKPP memberikan penghargaan kepada sejumlah lembaga yang telah memenuhi kriteria akreditasi dan pelaksanaan uji kompetensi diantaranya:

1. Badan Pengembangan SDM Kementerian Dalam Negeri (PUK)

2. Badan Pengembangan SDM Kementerian PUPR (Akreditasi A dan PUK)

3. Balai Diklat Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan (Akreditasi A dan PUK)

4. Badan Pengembangan SDM Provinsi Jawa Timur (Akreditasi A dan PUK)

5. Badan Pengembangan SDM Provinsi Kalimantan Selatan (Akreditasi A dan PUK)

6. Badan Pengembangan SDM Provinsi Kalimantan TImur (Akreditasi A)

7. Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Akreditasi A dan PUK)

8. Badan Pengembangan SDM Provinsi Maluku (Akreditasi A dan PUK)

9. PPSDM Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Akreditasi B)

10. Badan Pengembangan SDM Provinsi Jawa Barat (Akreditasi B dan PUK)

11.  Badan Pengembangan SDM Provinsi Lampung (Akreditasi B)

12. Pusat Diklat Nasional (Akreditasi B dan PUK)