SIARAN PERS LKPP Siapkan Regulasi dan Pedoman Skema Pengadaan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
19 September 2024 Pukul 20:50
|
LKPP
SIARAN PERS
NOMOR: 20/SP-Ses.3/09/2024

LKPP Siapkan Regulasi dan Pedoman Skema Pengadaan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis



Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP tengah mempersiapkan regulasi dan pedoman untuk skema pengadaan dalam rangka menyukseskan program Makan Bergizi Gratis, Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. LKPP akan memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis untuk 83 juta orang yakni 30 juta anak usia dini, 24 juta murid Sekolah Dasar, 9,8 juta murid SMP, 10,2 juta murid SMA/SMK, dan 4,3 juta santri, serta 4,4 juta ibu hamil dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. 


Untuk menyusun regulasi yang tepat dan dapat segera diimplementasikan, LKPP menggelar Dialog Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2024 yang mengangkat tema “Strategi Implementasi Program Makan Bergizi Gratis Ditinjau dari Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” pada Kamis, 19/9 secara luring dari Kantor LKPP. Melalui giat ini, LKPP berharap dapat menghasilkan rekomendasi dan strategi yang teruji, serta terbukanya peluang masukan dan saran untuk terwujudnya regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah tepat. 


Plh. Kepala LKPP Iwan Herniwan mengungkapkan bahwa dengan program Makan Bergizi Gratis, pemerintah tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik melalui target gizi seimbang masyarakat Indonesia, melainkan juga akan meningkatkan perekonomian nasional melalui pengutamaan sumber daya lokal dari petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) setempat. 


“Tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat menjadi pedoman dasar dalam melakukan proses pengadaan. Saya yakin LKPP dan insan pengadaan selalu siap memberikan dukungan sepenuhnya, baik alternatif kebijakan maupun strategi implementasinya, sehingga program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal dan akuntabel,” ungkap Iwan.


Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa mengatakan bahwa setelah sebelumnya LKPP terlibat langsung berkontribusi dalam melakukan penyesuaian regulasi khusus dan melibatkan tim LKPP untuk pembangunan IKN, saat ini LKPP kembali diberikan mandat tugas besar untuk berkontribusi dalam program Makan Bergizi Gratis yang akan berdampak positif bagi masyarakat dan negara. 


“Sedemikian besar dan masifnya program ini, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia, melainkan juga untuk masa depan mewujudkan Indonesia Emas 2045. Program ini juga menggerakkan sekaligus kesiapan Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), UMKK, dan Petani setempat. Dengan program ini, seluruh pihak harus bergerak bersama. Jika tidak, maka pengadaan tidak akan mampu untuk menyukseskan (program Makan Bergizi Gratis),” kata Sarah.


Lebih lanjut, Sarah menyampaikan dalam hal ini LKPP berperan penting untuk mengakselerasi program Makan Bergizi Gratis, agar dapat segera diimplementasikan melalui penyusunan kebijakan dan regulasi skema pengadaan yang tepat.


“LKPP akan memastikan tidak terbukanya celah-celah kebocoran anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis, mengingat anggaran program Makan Bergizi Gratis akan menggelontorkan biaya yang sangat besar sehingga harus benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. LKPP saat ini tidak lagi hanya berbicara pada tataran konsep atau sekadar memberikan pelatihan, namun melainkan dengan turun langsung sebagai agen pengadaan,” imbuh Sarah.


Kepala Biro Humas dan Umum

 

TTD

 

Dwi Rahayu Eka Setyowati









 


===================================================

Tentang LKPP 

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 813-1110-2890| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |

Lampiran Foto:

Klik di sini